Minggu, 21 Desember 2008

Tiada Apoteker Tiada Layanan

Menarik sekali jika kita melihat upaya ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia) dalam membuat paradigma baru dengan meredefinisi makna apotek sebagai TATAP (Tiada Apoteker Tiada Layanan). Merujuk tulisan pak M. Dani Pratomo pada dengan judul paradigma baru, pola pikir baru yang melihat ada 3 (tiga) pendapat yang berbeda mengenai paradigma tersebut, yaitu :

  • Mereka yang setuju 100 % dengan paradigma baru tersebut.
  • Mereka yang beraliran moderat, setuju tapi dengan pengecualian. Tanpa apoteker apotek tetap boleh beroperasi sepanjang bukan melaksanakan asuhan kefarmasian (termasuk, tentu saja pelayanan resep dokter).
  • mereka yang sama sekali tidak setuju dengan paradigma baru tersebut.

Paradigma TATAP memang tentu saja menyentil (atau malah memukul ?) para rekan-rekan apoteker yang mungkin tingkat kehadirannya di Apotek rendah dengan berbagai alasan tertentu. Memang benar sekali pendapat pak Dani bahwa paradigma ini mengganggu "KENYAMANAN" mereka-mereka yang sudah terbiasa dengan pola lama.

Hal yang menurut kami akan bisa menghambat paradigma TATAP adalah jika Apoteker tidak atau bukan Pemilik Apotek. Sudah bukan rahasia umum bahwa pada umumnya untuk menekan biaya para pemilik Apotek meminta Apoteker untuk tidak datang setiap hari (atau malah tidak perlu datang sama sekali ?).

Untuk itu selain ada perubahan sikap bahwa Apoteker datang ke apotek bukan untuk bekerja tetapi menjalankan profesi juga perlu adanya komunikasi yang baik dengan pemilik apotek akan pentingnya kehadiran seorang apoteker yang bisa menambah profit pemasukan apotek. Akan lebih baik lagi jika ada usaha dari para Apoteker untuk membuka apotek sendiri sehingga konsep

Apotik masih menjadi tempat tujuan membeli obat

Berdasarkan hasil pooling dari website informasi-obat.com, dari 135 peserta pooling dari pertanyaan kemana biasanya anda membeli obat ? sekitar 89 % (120 orang) menyatakan bahwa mereka biasa membeli obat di apotik. Hanya 8.1 % (11 orang) yang membeli obat di toko obat dan sisanya (1.5 %) menyatakan membeli obat di toko klontong atau tempat lain.

Hal ini tentu sangat menggembirakan kita sebagai praktisi farmasi, oleh karena itu sudah seharusnya peningkatan pelayanan di apotik harus di tingkatkan.

Salah satu faktor yang juga penting adalah "kehadiran dari apoteker di apotik". Memang permasalahan ini sudah sering di bahas, akan tetapi kami hanya ingin mengajak kepada rekan-rekan apoteker untuk kembali memajukan dan memperkenalkan profesi apoteker ke masyarakat agar eksistensi apoteker di akui dan yang lebih penting adalah di butuhkan.

Persyaratan dan prosedur perijinan apotek

Menurut KepMenKes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, disebutkan bahwa persyaratan-persyaratan apotek adalah sebagai berikut:
  • Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
  • Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
  • Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dalam pendirian apotek adalah:

Lokasi dan Tempat

Jarak antara apotek tidak lagi dipersyaratkan, namun sebaiknya tetap mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, dan kemampuan daya beli penduduk di sekitar lokasi apotek, kesehatan lingkungan, keamanan dan mudah dijangkau masyarakat dengan kendaraan.

Bangunan dan Kelengkapan

Bangunan apotek harus mempunyai luas dan memenuhi persyaratan yang cukup, serta memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi.
Bangunan apotek sekurang-kurangnya terdiri dari :
  • ruang tunggu, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, ruang penyimpanan obat, ruang peracikan dan penyerahan obat, tempat pencucian obat, kamar mandi dan toilet.
  • Bangunan apotek juga harus dilengkapi dengan : Sumber air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang baik, Alat pemadam kebakaran yang befungsi baik, Ventilasi dan sistem sanitasi yang baik dan memenuhi syarat higienis, Papan nama yang memuat nama apotek, nama APA, nomor SIA, alamat apotek, nomor telepon apotek.

Perlengkapan Apotek

Apotek harus memiliki perlengkapan, antara lain:
  • Alat pembuangan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan, mortir, gelas ukur dll. Perlengkapan dan alat penyimpanan, dan perbekalan farmasi, seperti lemari obat dan lemari pendingin.
  • Wadah pengemas dan pembungkus, etiket dan plastik pengemas.
  • Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropika dan bahan beracun.
  • Buku standar Farmakope Indonesia, ISO, MIMS, DPHO, serta kumpulan peraturan per-UU yang berhubungan dengan apotek.
  • Alat administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur, kwitansi, salinan resep dan lain-lain.

Prosedur perizinan apotek

Untuk mendapatkan izin apotek, APA atau apoteker pengelola apotek yang bekerjasama dengan pemilik sarana harus siap dengan tempat, perlengkapan, termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya. Surat izin apotek (SIA) adalah surat yang diberikan Menteri Kesehatan RI kepada apoteker atau apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk membuka apotek di suatu tempat tertentu.

Wewenang pemberian SIA dilimpahkan oleh Menteri Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin, dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri Kesehatan dan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.

Sesuai dengan Keputusan MenKes RI No.1332/MenKes/SK/X/2002 Pasal 7 dan 9 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yaitu:

  • Permohonan izin apotek diajukan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 hari setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan.
  • Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan.
  • Dalam hal pemerikasaan dalam ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan, apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi.
  • Dalam jangka 12 hari kerja setelah diterima laporan pemeriksaan sebagaimana ayat (3) atau persyaratan ayat (4), Kepala Dinas Kesehatan setempat mengeluarkan surat izin apotek.
  • Dalam hasil pemerikasaan tim Dinas Kesehatan setempat atau Kepala Balai POM dimaksud (3) masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan surat penundaan.
  • Terhadap surat penundaan sesuai dengan ayat (6), apoteker diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan sejak tanggal surat penundaan.
  • Terhadap permohonan izin apotek bila tidak memenuhi persyaratan sesuai pasal (5) dan atau pasal (6), atau lokasi apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Dinas setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 hari kerja wajib mengeluarkan surat penolakan disertai dengan alasan-alasannya.

Pelayanan resep obat

Resep obat adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan. Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek. Dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yang ditulis dalam resep, apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat alternatif.
poteker wajib memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien. Informasi meliputi cara penggunaan obat, dosis dan frekuensi pemakaian, lamanya obat digunakan indikasi, kontra indikasi, kemungkinan efek samping dan hal-hal lain yang diperhatikan pasien. Apabila apoteker menganggap dalam resep terdapat kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, harus diberitahukan kepada dokter penulis resep. Bila karena pertimbangannya dokter tetap pada pendiriannya, dokter wajib membubuhkan tanda tangan atas resep. Salinan resep harus ditanda tangani oleh apoteker.
Pelayanan resep didahului proses skrining resep yang meliputi pemeriksaan kelengkapan resep, keabsahan dan tinjauan kerasionalan obat. Resep yang lengkap harus ada nama, alamat dan nomor ijin praktek dokter, tempat dan tanggal resep, tanda R pada bagian kiri untuk tiap penulisan resep, nama obat dan jumlahnya, kadang-kadang cara pembuatan atau keterangan lain (iter, prn, cito) yang dibutuhkan, aturan pakai, nama pasien, serta tanda tangan atau paraf dokter.

Tinjauan kerasionalan obat meliputi pemeriksaan dosis, frekuensi pemberian, adanya polifarmasi, interaksi obat, karakteristik penderita atau kondisi penyakit yang menyebabkan pasien menjadi kontra indikasi dengan obat yang diberikan.


Peracikan merupakan kegiatan menyiapkan, mencampur, mengemas dan memberi etiket pada wadah. Pada waktu menyiapkan obat harus melakukan perhitungan dosis, jumlah obat dan penulisan etiket yang benar. Sebelum obat diserahkan kepada penderita perlu dilakukan pemeriksaan akhir dari resep meliputi tanggal, kebenaran jumlah obat dan cara pemakaian. Penyerahan obat disertai pemberian informasi dan konseling untuk penderita beberapa penyakit tertentu.

Keputusan Menteri Kesehatan No.302/Menkes/SK/III/2008 Tentang Harga Obat Generik

Bagi pengguna Ansuransi Kesehatan (ASKES) Pegawai Negeri Sipil dan juga masyarakat kurang mampu, "obat generik" merupakan pilihan yang utama dalam pembelian. Karena obat generik selain harganya murah juga mempunyai khasiat yang sama.

Harga yang murah tentu saja merupakan pilihan utama bagi masyarakat dalam memilih obat generik. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ada saja pihak-pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat sehingga memperjual-belikan obat generik dengan harga yang lebih mahal.

Oleh karena itu keluarnya "Keputusan Menteri Kesehatan No.302/Menkes/SK/III/2008 Tentang Harga Obat Generik" merupakan hal yang sangat positif bagi masyarakat. Kenapa ?

Karena harga obat generik langsung ditetapkan dalam aturan Keputusan Menteri Kesehatan tersebut (lampiran harga obat generik dalam keputusan menteri kesehatan tersebut juga mencakup Harga Eceran Tertinggi), sehingga tidak ada lagi permainan harga obat generik.

Beberapa hal penting yang diputuskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.302/Menkes/SK/III/2008 Tentang Harga Obat Generik adalah sebagai berikut :

  • Harga Netto Apotik + Pajak Pertambahan Nilai selanjutnya disingkat HNA + PPN adalah harga jual Pabrik Obat dan atau Pedagang Besar Farmasi kepada Apotik, Rumah Sakit dan Sarana Pelayanan Kesehatan.
  • Harga Eceran Tertinggi selanjutnya disingkat HET adalah harga jual Apotik, Rumah Sakit dan Sarana Pelayanan Kesehatan.
  • Pabrik Obat dan Pedagang Besar Farmasi dalam menyalurkan Obat Generik kepada Apotik, Rumah Sakit, Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah dan Sarana Kesehatan lainnya harus menggunakan HNA + PPN sebagai harga patokan tertinggi dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Apotik, Rumah Sakit dan sarana pelayanan kesehatan yang melayani penyerahan obat generik harus menggunakan HET sebagai harga patokan tertinggi dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 521/Menkes/SK/IV/2007 tentang Harga Obat Generik dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Macam-macam bentuk obat dan tujuan penggunaannya

Dalam penggunaannya, obat mempunyai berbagai macam bentuk. Semua bentuk obat mempunyai karakteristik dan tujuan tersendiri. Ada zat yang tidak stabil jika berada dalam sediaan tablet sehingga harus dalam bentuk kapsul atau ada pula obat yang dimaksudkan larut dalam usus bukan dalam lambung. Semua diformulasikan khusus demi tercapainya efek terapi yang diinginkan. Ketikapun bagi kita yang berpraktek di apotek, maka perlu diperhatikan benar etiket obat yanbg dibuat. Misalnya tablet dengan kaplet itu berbeda, atau tablet yang harus dikunyah dulu (seperti obat maag golongan antasida), seharusnyalah etiket obat memuat instruksi yang singkat namun benar dan jelas. Jangan sampai pasien menjadi bingung dengan petunjuk etiket obat. Oleh karena itu penting sekali bagi kita semua untuk mengetahui bentuk sediaan obat.

Diantara bentuk dan tujuan penggunaan obat adalah sebagai berikut :
1. Pulvis (serbuk)
Merupakan campuran kering bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan, ditujukan untuk pemakaian luar.

2. Pulveres
Merupakan serbuk yang dibagi bobot yang kurang lebih sama, dibungkus menggunakan bahan pengemas yang cocok untuk sekali minum.Contohnya adalah puyer.

3. Tablet (compressi)
Merupakan sediaan padat kompak dibuat secara kempa cetak dalam bentuk tabung pipih atau sirkuler kedua permukaan rata atau cembung mengandung satu jenis obat atau lebih dengan atau tanpa bahan tambahan.
a. Tablet kempa
paling banyak digunakan, ukuran dapat bervariasi, bentuk serta penandaannya tergantung desain cetakan.
b. Tablet cetak
Dibuat dengan memberikan tekanan rendah pada massa lembab dalam lubang cetakan
c. Tablet trikurat
tablet kempa atau cetak bentuk kecil umumnya silindris. sudah jarang ditemukan
d. Tablet hipodermik
Dibuat dari bahan yang mudah larut atau melarut sempurna dalam air. Dulu untuk membuat sediaan injeksi hipodermik, sekarang diberikan secara oral.
e. Tablet sublingual
dikehendaki efek cepat (tidak lewat hati). Digunakan dengan meletakan tablet di bawah lidah.
f. Tablet bukal
Digunakan dengan meletakan diantara pipi dan gusi
g. tablet Effervescent
Tablet larut dalam air. harus dikemas dalam wadah tertutup rapat atau kemasan tahan lembab.
Pada etiket tertulis "tidak untuk langsung ditelan"
h. Tablet kunyah
Cara penggunaannya dikunyah. Meninggalkan sisa rasa enak dirongga mulut, mudah ditelan, tidak meninggalkan rasa pahit atau tidak enak.

4. Pil (pilulae)
Merupakan bentuk sediaan padat bundar dan kecil mengandung bahan obat dan dimaksudkan untuk pemakaian oral. Saat ini sudah jarang ditemukan karena tergusur tablet dan kapsul. Masih banyak ditemukan pada seduhan jamu.

5. Kapsul (capsule)

Merupakan sediaan padat yang terdiri dari obat dalam cangkang keras atau lunak yang dapat larut. keuntungan/tujuan sediaan kapsul adalah :
a. menutupi bau dan rasa yang tidak enak
b. menghindari kontak langsung dengan udara dan sinar matahari
c. Lebih enak dipandang (memperbaiki penampilan)
d. Dapat untuk 2 sediaan yang tidak tercampur secara fisis (income fisis), dengan pemisahan antara lain menggunakan kapsul lain yang lebih kecil kemudian dimasukan bersama serbuk lain ke dalam kapsul yang lebih besar.
e. Mudah ditelan

6. Kaplet (kapsul tablet)
Merupakan sedian padat kompak dibuat secara kempa cetak, bentuknya oval seperti kapsul.

7. larutan (solutiones)
Merupakan sedian cair yang mengandung satu atau lebih zat kimia yang dapat larut, biasanya dilarutkan dalam air, yang karena bahan-bahannya,cara peracikan, atau penggunaannya,tidak dimasukan dalam golongan produk lainnya. Dapat juga dikatakan sedian cair yang mengandung satu atau lebih zat kimia yang larut, misalnya terdispersi secara molekuler dalam pelarut yang sesuai atau campuran pelarut yang saling bercampur. Cara penggunaannya yaitu larutan oral (diminum) dan larutan topikal (kulit).

8. Suspensi (suspensiones)
Merupakan sedian cair mengandung partikel padat tidak larut terdispersi dalam fase cair. macam suspensi antara lain : suspensi oral (juga termasuk susu/magma),suspensi topikal (penggunaan pada kulit) suspensi tetes telinga (telinga bagian luar),suspensi optalmik,suspensi sirup kering.

9. Emulsi (elmusiones)
Merupakan sediaan berupa campuran dari dua fase dalam sistem dispersi, fase cairan yang satu terdispersi sangat halus dan merata dalam fase cairan lainnya, umumnya distabilkan oleh zat pengemulsi.

10. Galenik
Merupakan sediaan yang dibuat dari bahan baku yang berasal dari hewan atau tumbuhan yang disari.

11. Ekstrak (extractum)
Merupakan sediaan yang pekat yang diperoleh dengan mengekstraksi zat dari simplisisa nabati atau simplisia hewani menggunakan zat pelarut yang sesuai.kemudian semua atau hampir semua pelarut diuapkan dan massa atau serbuk yang tersisa diperlakukan sedemikian sehingga memenuhi baku yang ditetapkan.

12.Infusa
Merupakan sediaan cair yang dibuat dengan mengekstraksi simplisia nabati dengan air pada suhu 90 derajat celcius selama 15 menit.

13.Imunoserum (immunosera)
Merupakan sediaan yang mengandung imunoglobulin khas yang diperoleh dari serum hewan dengan pemurnian. Berkhasiat menetralkan toksin kuman (bisa ular0 dan mengikut kuman/virus/antigen.

14. Salep (unguenta)
Merupakan sediaan setengah padat ditujukan untuk pemakaian topikal pada kulit atau selaput lendir. Salep dapat juga dikatakan sediaan setengah padat yang mudah dioleskan dan digunakan sebagai obat luar. Bahan obat harus larut atau terdispersi homogen dalam dasar salep yang cocok.

15. Suppositoria

Merupakan sedian padat dalam berbagai bobot dan bentuk, yang diberikan melalui rektal, vagina atau uretra,umumnya meleleh, melunak atau melarut pada suhu tubuh. Tujuan pengobatan adalah :
a. Penggunaan lokal -> memudahkan defekasi serta mengobati gatal,iritasi, dan inflamasi karena hemoroid.
b. Penggunaan sistematik -> aminofilin dan teofilin untuk asma,klorpromazin untuk anti muntah,kloral hidrat untuk sedatif dan hipnitif,aspirin untuk analgesik antipiretik.

16. Obat tetes (guttae)
Merupakan sediaan cair berupa larutan,emulsi atau suspensi, dimaksudkan untuk obat dalam atau obat luar. Digunakan dengan cara meneteskan menggunakan penetes yang menghasilkan tetesan setara dengan tetesan yang dihasilkan penetes baku yang disebutkan farmakope indonesia. Sediaan obat tetes dapat berupa antara lain : guttae (obat dalam), guttae oris (tetes mulut), guttae auriculares (tetes telinga), guttae nasales (tetes hidung), guttae opthalmicae (tetes mata).

17. Injeksi (injectiones)
Merupakan sediaan steril berupa larutan,emulsi atau suspensi atau serbuk yang harus dilarutkan atau disuspensikan terlebih dahulu sebelum digunakan, yang disuntikan dengan cara merobek jaringan ke dalam kulit atau melalui kulit atau selaput lendir. Tujuannya agar kerja obat cepat serta dapat diberikan pada pasien yang tidak dapat menerima pengobatan melalui mulut.

Apotik online

Saat ini permintaan akan obat di masayarakat sudah semakin meningkat. Masyarakat sudah semakin paham akan perlunya mengkonsumsi obat jika mereka jatuh sakit.

Ketika mereka sakit, biasanya mereka langsung berobat kepada dokter baik di praktek pribadi, klinik, rumah sakit sampai pada puskesmas. Setelah berobat resep dokter yang mereka dapatkan biasanya langsung mereka bawa ke apotik untuk membeli obat atau ke toko obat jika merupakan obat bebas tanpa resep dokter.

Demikian pesatnya permintaan akan obat-obatan membuat banyak berdirinya apotik di berbagai tempat. Sebagai contoh di sekitar jalan ciledug raya, jarak antara apotik satu dengan apotik yang lain tidak mencapai 1 km bahkan ada yang hanya berjarak 500 m saja.

Dengan ketatnya persaingan, inovasi dan perubahan banyak dilakukan oleh pemilik apotik dan apoteker pengelola apotik. Mulai dari diskon harga, pengantaran obat dan yang sekarang berkembang saat ini adalah melalui internet yang biasa juga dikenal dengan Apotik online.

Layanan apotik online dilakukan oleh sebuah apotik yang membuat website atau blog biasanya adalah menawarkan sebuah obat dengan memberikan penjelasan secara deskriptif mengenai obat tersebut seperti nama obat, nama perusahaan farmasi, dosis obat, indikasi obat, dan juga efek samping dari obat yang akan ditawarkan.

Layanan apotik online dilakukan oleh sebuah apotik yang membuat website atau blog biasanya adalah menawarkan sebuah obat dengan memberikan penjelasan secara deskriptif mengenai obat tersebut seperti nama obat, nama perusahaan farmasi, dosis obat, indikasi obat, dan juga efek samping dari obat yang akan ditawarkan.

Namun ada beberapa hal bagi anda yang ingin mencoba layanan apotik online ini, diantaranya adalah :

  • Teliti terlebih dahulu web yang menyediakan layanan apotik online tersebut. Sebelum anda mencoba layanan apotik online di internet, sebaiknya anda melihat apakah web tersebut mempunyai kredibilitas yang baik atau tidak. Hal tersebut dapat anda lihat dari umur web site, testimonial dari pembeli, staff pendukung seperti apoteker dan dokter dan hal lain yang menurut anda penting untuk diperhatikan.
  • Pilih layanan yang melakukan pembayaran setelah anda menerima obat, bukan terlebih dahulu membayar via rekening atau cara yang lainnya. Hal ini tentu saja untuk mencegah maraknya penipuan yang terjadi dalam dunia internet sehingga anda tidak menjadi korban selanjutnya. Biasanya dalam layanan pembayaran di tempat akan ada ongkos pembayaran tambahan yang akan diberitahukan sebelum anda membeli.

  • Teliti setiap obat yang anda terima apakah sesuai dengan resep dan juga tanggal kadaluarsa obat jika obat tersebut berbentuk kemasan. Hal ini memang tidak mudah, karena biasanya tulisan resep dokter tidak mudah dibaca oleh orang awam selain apoteker atau yang biasa bnerkecimpung di dunia farmasis. Akan tetapi setidaknya anda bisa mencoba sehingga tidak salah menerima obat. Tanggal kadaluarsa juga perlu di lihat agar obat yang anda konsumsi memang aman bagi anda.
Selain beberapa tips di atas mungkin ada hal lain yang dapat menjadi panduan anda yang tidak kami sebutkan yang menurut anda perlu juga diperhatikan dalam mencoba layanan apotik online.