Minggu, 21 Desember 2008

Tiada Apoteker Tiada Layanan

Menarik sekali jika kita melihat upaya ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia) dalam membuat paradigma baru dengan meredefinisi makna apotek sebagai TATAP (Tiada Apoteker Tiada Layanan). Merujuk tulisan pak M. Dani Pratomo pada dengan judul paradigma baru, pola pikir baru yang melihat ada 3 (tiga) pendapat yang berbeda mengenai paradigma tersebut, yaitu :

  • Mereka yang setuju 100 % dengan paradigma baru tersebut.
  • Mereka yang beraliran moderat, setuju tapi dengan pengecualian. Tanpa apoteker apotek tetap boleh beroperasi sepanjang bukan melaksanakan asuhan kefarmasian (termasuk, tentu saja pelayanan resep dokter).
  • mereka yang sama sekali tidak setuju dengan paradigma baru tersebut.

Paradigma TATAP memang tentu saja menyentil (atau malah memukul ?) para rekan-rekan apoteker yang mungkin tingkat kehadirannya di Apotek rendah dengan berbagai alasan tertentu. Memang benar sekali pendapat pak Dani bahwa paradigma ini mengganggu "KENYAMANAN" mereka-mereka yang sudah terbiasa dengan pola lama.

Hal yang menurut kami akan bisa menghambat paradigma TATAP adalah jika Apoteker tidak atau bukan Pemilik Apotek. Sudah bukan rahasia umum bahwa pada umumnya untuk menekan biaya para pemilik Apotek meminta Apoteker untuk tidak datang setiap hari (atau malah tidak perlu datang sama sekali ?).

Untuk itu selain ada perubahan sikap bahwa Apoteker datang ke apotek bukan untuk bekerja tetapi menjalankan profesi juga perlu adanya komunikasi yang baik dengan pemilik apotek akan pentingnya kehadiran seorang apoteker yang bisa menambah profit pemasukan apotek. Akan lebih baik lagi jika ada usaha dari para Apoteker untuk membuka apotek sendiri sehingga konsep

Apotik masih menjadi tempat tujuan membeli obat

Berdasarkan hasil pooling dari website informasi-obat.com, dari 135 peserta pooling dari pertanyaan kemana biasanya anda membeli obat ? sekitar 89 % (120 orang) menyatakan bahwa mereka biasa membeli obat di apotik. Hanya 8.1 % (11 orang) yang membeli obat di toko obat dan sisanya (1.5 %) menyatakan membeli obat di toko klontong atau tempat lain.

Hal ini tentu sangat menggembirakan kita sebagai praktisi farmasi, oleh karena itu sudah seharusnya peningkatan pelayanan di apotik harus di tingkatkan.

Salah satu faktor yang juga penting adalah "kehadiran dari apoteker di apotik". Memang permasalahan ini sudah sering di bahas, akan tetapi kami hanya ingin mengajak kepada rekan-rekan apoteker untuk kembali memajukan dan memperkenalkan profesi apoteker ke masyarakat agar eksistensi apoteker di akui dan yang lebih penting adalah di butuhkan.

Persyaratan dan prosedur perijinan apotek

Menurut KepMenKes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, disebutkan bahwa persyaratan-persyaratan apotek adalah sebagai berikut:
  • Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
  • Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
  • Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dalam pendirian apotek adalah:

Lokasi dan Tempat

Jarak antara apotek tidak lagi dipersyaratkan, namun sebaiknya tetap mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, dan kemampuan daya beli penduduk di sekitar lokasi apotek, kesehatan lingkungan, keamanan dan mudah dijangkau masyarakat dengan kendaraan.

Bangunan dan Kelengkapan

Bangunan apotek harus mempunyai luas dan memenuhi persyaratan yang cukup, serta memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi.
Bangunan apotek sekurang-kurangnya terdiri dari :
  • ruang tunggu, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, ruang penyimpanan obat, ruang peracikan dan penyerahan obat, tempat pencucian obat, kamar mandi dan toilet.
  • Bangunan apotek juga harus dilengkapi dengan : Sumber air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang baik, Alat pemadam kebakaran yang befungsi baik, Ventilasi dan sistem sanitasi yang baik dan memenuhi syarat higienis, Papan nama yang memuat nama apotek, nama APA, nomor SIA, alamat apotek, nomor telepon apotek.

Perlengkapan Apotek

Apotek harus memiliki perlengkapan, antara lain:
  • Alat pembuangan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan, mortir, gelas ukur dll. Perlengkapan dan alat penyimpanan, dan perbekalan farmasi, seperti lemari obat dan lemari pendingin.
  • Wadah pengemas dan pembungkus, etiket dan plastik pengemas.
  • Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropika dan bahan beracun.
  • Buku standar Farmakope Indonesia, ISO, MIMS, DPHO, serta kumpulan peraturan per-UU yang berhubungan dengan apotek.
  • Alat administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur, kwitansi, salinan resep dan lain-lain.

Prosedur perizinan apotek

Untuk mendapatkan izin apotek, APA atau apoteker pengelola apotek yang bekerjasama dengan pemilik sarana harus siap dengan tempat, perlengkapan, termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya. Surat izin apotek (SIA) adalah surat yang diberikan Menteri Kesehatan RI kepada apoteker atau apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk membuka apotek di suatu tempat tertentu.

Wewenang pemberian SIA dilimpahkan oleh Menteri Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin, dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri Kesehatan dan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.

Sesuai dengan Keputusan MenKes RI No.1332/MenKes/SK/X/2002 Pasal 7 dan 9 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yaitu:

  • Permohonan izin apotek diajukan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 hari setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan.
  • Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan.
  • Dalam hal pemerikasaan dalam ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan, apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi.
  • Dalam jangka 12 hari kerja setelah diterima laporan pemeriksaan sebagaimana ayat (3) atau persyaratan ayat (4), Kepala Dinas Kesehatan setempat mengeluarkan surat izin apotek.
  • Dalam hasil pemerikasaan tim Dinas Kesehatan setempat atau Kepala Balai POM dimaksud (3) masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan surat penundaan.
  • Terhadap surat penundaan sesuai dengan ayat (6), apoteker diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan sejak tanggal surat penundaan.
  • Terhadap permohonan izin apotek bila tidak memenuhi persyaratan sesuai pasal (5) dan atau pasal (6), atau lokasi apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Dinas setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 hari kerja wajib mengeluarkan surat penolakan disertai dengan alasan-alasannya.

Pelayanan resep obat

Resep obat adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan. Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek. Dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yang ditulis dalam resep, apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat alternatif.
poteker wajib memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien. Informasi meliputi cara penggunaan obat, dosis dan frekuensi pemakaian, lamanya obat digunakan indikasi, kontra indikasi, kemungkinan efek samping dan hal-hal lain yang diperhatikan pasien. Apabila apoteker menganggap dalam resep terdapat kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, harus diberitahukan kepada dokter penulis resep. Bila karena pertimbangannya dokter tetap pada pendiriannya, dokter wajib membubuhkan tanda tangan atas resep. Salinan resep harus ditanda tangani oleh apoteker.
Pelayanan resep didahului proses skrining resep yang meliputi pemeriksaan kelengkapan resep, keabsahan dan tinjauan kerasionalan obat. Resep yang lengkap harus ada nama, alamat dan nomor ijin praktek dokter, tempat dan tanggal resep, tanda R pada bagian kiri untuk tiap penulisan resep, nama obat dan jumlahnya, kadang-kadang cara pembuatan atau keterangan lain (iter, prn, cito) yang dibutuhkan, aturan pakai, nama pasien, serta tanda tangan atau paraf dokter.

Tinjauan kerasionalan obat meliputi pemeriksaan dosis, frekuensi pemberian, adanya polifarmasi, interaksi obat, karakteristik penderita atau kondisi penyakit yang menyebabkan pasien menjadi kontra indikasi dengan obat yang diberikan.


Peracikan merupakan kegiatan menyiapkan, mencampur, mengemas dan memberi etiket pada wadah. Pada waktu menyiapkan obat harus melakukan perhitungan dosis, jumlah obat dan penulisan etiket yang benar. Sebelum obat diserahkan kepada penderita perlu dilakukan pemeriksaan akhir dari resep meliputi tanggal, kebenaran jumlah obat dan cara pemakaian. Penyerahan obat disertai pemberian informasi dan konseling untuk penderita beberapa penyakit tertentu.

Keputusan Menteri Kesehatan No.302/Menkes/SK/III/2008 Tentang Harga Obat Generik

Bagi pengguna Ansuransi Kesehatan (ASKES) Pegawai Negeri Sipil dan juga masyarakat kurang mampu, "obat generik" merupakan pilihan yang utama dalam pembelian. Karena obat generik selain harganya murah juga mempunyai khasiat yang sama.

Harga yang murah tentu saja merupakan pilihan utama bagi masyarakat dalam memilih obat generik. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ada saja pihak-pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat sehingga memperjual-belikan obat generik dengan harga yang lebih mahal.

Oleh karena itu keluarnya "Keputusan Menteri Kesehatan No.302/Menkes/SK/III/2008 Tentang Harga Obat Generik" merupakan hal yang sangat positif bagi masyarakat. Kenapa ?

Karena harga obat generik langsung ditetapkan dalam aturan Keputusan Menteri Kesehatan tersebut (lampiran harga obat generik dalam keputusan menteri kesehatan tersebut juga mencakup Harga Eceran Tertinggi), sehingga tidak ada lagi permainan harga obat generik.

Beberapa hal penting yang diputuskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.302/Menkes/SK/III/2008 Tentang Harga Obat Generik adalah sebagai berikut :

  • Harga Netto Apotik + Pajak Pertambahan Nilai selanjutnya disingkat HNA + PPN adalah harga jual Pabrik Obat dan atau Pedagang Besar Farmasi kepada Apotik, Rumah Sakit dan Sarana Pelayanan Kesehatan.
  • Harga Eceran Tertinggi selanjutnya disingkat HET adalah harga jual Apotik, Rumah Sakit dan Sarana Pelayanan Kesehatan.
  • Pabrik Obat dan Pedagang Besar Farmasi dalam menyalurkan Obat Generik kepada Apotik, Rumah Sakit, Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah dan Sarana Kesehatan lainnya harus menggunakan HNA + PPN sebagai harga patokan tertinggi dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Apotik, Rumah Sakit dan sarana pelayanan kesehatan yang melayani penyerahan obat generik harus menggunakan HET sebagai harga patokan tertinggi dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 521/Menkes/SK/IV/2007 tentang Harga Obat Generik dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Macam-macam bentuk obat dan tujuan penggunaannya

Dalam penggunaannya, obat mempunyai berbagai macam bentuk. Semua bentuk obat mempunyai karakteristik dan tujuan tersendiri. Ada zat yang tidak stabil jika berada dalam sediaan tablet sehingga harus dalam bentuk kapsul atau ada pula obat yang dimaksudkan larut dalam usus bukan dalam lambung. Semua diformulasikan khusus demi tercapainya efek terapi yang diinginkan. Ketikapun bagi kita yang berpraktek di apotek, maka perlu diperhatikan benar etiket obat yanbg dibuat. Misalnya tablet dengan kaplet itu berbeda, atau tablet yang harus dikunyah dulu (seperti obat maag golongan antasida), seharusnyalah etiket obat memuat instruksi yang singkat namun benar dan jelas. Jangan sampai pasien menjadi bingung dengan petunjuk etiket obat. Oleh karena itu penting sekali bagi kita semua untuk mengetahui bentuk sediaan obat.

Diantara bentuk dan tujuan penggunaan obat adalah sebagai berikut :
1. Pulvis (serbuk)
Merupakan campuran kering bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan, ditujukan untuk pemakaian luar.

2. Pulveres
Merupakan serbuk yang dibagi bobot yang kurang lebih sama, dibungkus menggunakan bahan pengemas yang cocok untuk sekali minum.Contohnya adalah puyer.

3. Tablet (compressi)
Merupakan sediaan padat kompak dibuat secara kempa cetak dalam bentuk tabung pipih atau sirkuler kedua permukaan rata atau cembung mengandung satu jenis obat atau lebih dengan atau tanpa bahan tambahan.
a. Tablet kempa
paling banyak digunakan, ukuran dapat bervariasi, bentuk serta penandaannya tergantung desain cetakan.
b. Tablet cetak
Dibuat dengan memberikan tekanan rendah pada massa lembab dalam lubang cetakan
c. Tablet trikurat
tablet kempa atau cetak bentuk kecil umumnya silindris. sudah jarang ditemukan
d. Tablet hipodermik
Dibuat dari bahan yang mudah larut atau melarut sempurna dalam air. Dulu untuk membuat sediaan injeksi hipodermik, sekarang diberikan secara oral.
e. Tablet sublingual
dikehendaki efek cepat (tidak lewat hati). Digunakan dengan meletakan tablet di bawah lidah.
f. Tablet bukal
Digunakan dengan meletakan diantara pipi dan gusi
g. tablet Effervescent
Tablet larut dalam air. harus dikemas dalam wadah tertutup rapat atau kemasan tahan lembab.
Pada etiket tertulis "tidak untuk langsung ditelan"
h. Tablet kunyah
Cara penggunaannya dikunyah. Meninggalkan sisa rasa enak dirongga mulut, mudah ditelan, tidak meninggalkan rasa pahit atau tidak enak.

4. Pil (pilulae)
Merupakan bentuk sediaan padat bundar dan kecil mengandung bahan obat dan dimaksudkan untuk pemakaian oral. Saat ini sudah jarang ditemukan karena tergusur tablet dan kapsul. Masih banyak ditemukan pada seduhan jamu.

5. Kapsul (capsule)

Merupakan sediaan padat yang terdiri dari obat dalam cangkang keras atau lunak yang dapat larut. keuntungan/tujuan sediaan kapsul adalah :
a. menutupi bau dan rasa yang tidak enak
b. menghindari kontak langsung dengan udara dan sinar matahari
c. Lebih enak dipandang (memperbaiki penampilan)
d. Dapat untuk 2 sediaan yang tidak tercampur secara fisis (income fisis), dengan pemisahan antara lain menggunakan kapsul lain yang lebih kecil kemudian dimasukan bersama serbuk lain ke dalam kapsul yang lebih besar.
e. Mudah ditelan

6. Kaplet (kapsul tablet)
Merupakan sedian padat kompak dibuat secara kempa cetak, bentuknya oval seperti kapsul.

7. larutan (solutiones)
Merupakan sedian cair yang mengandung satu atau lebih zat kimia yang dapat larut, biasanya dilarutkan dalam air, yang karena bahan-bahannya,cara peracikan, atau penggunaannya,tidak dimasukan dalam golongan produk lainnya. Dapat juga dikatakan sedian cair yang mengandung satu atau lebih zat kimia yang larut, misalnya terdispersi secara molekuler dalam pelarut yang sesuai atau campuran pelarut yang saling bercampur. Cara penggunaannya yaitu larutan oral (diminum) dan larutan topikal (kulit).

8. Suspensi (suspensiones)
Merupakan sedian cair mengandung partikel padat tidak larut terdispersi dalam fase cair. macam suspensi antara lain : suspensi oral (juga termasuk susu/magma),suspensi topikal (penggunaan pada kulit) suspensi tetes telinga (telinga bagian luar),suspensi optalmik,suspensi sirup kering.

9. Emulsi (elmusiones)
Merupakan sediaan berupa campuran dari dua fase dalam sistem dispersi, fase cairan yang satu terdispersi sangat halus dan merata dalam fase cairan lainnya, umumnya distabilkan oleh zat pengemulsi.

10. Galenik
Merupakan sediaan yang dibuat dari bahan baku yang berasal dari hewan atau tumbuhan yang disari.

11. Ekstrak (extractum)
Merupakan sediaan yang pekat yang diperoleh dengan mengekstraksi zat dari simplisisa nabati atau simplisia hewani menggunakan zat pelarut yang sesuai.kemudian semua atau hampir semua pelarut diuapkan dan massa atau serbuk yang tersisa diperlakukan sedemikian sehingga memenuhi baku yang ditetapkan.

12.Infusa
Merupakan sediaan cair yang dibuat dengan mengekstraksi simplisia nabati dengan air pada suhu 90 derajat celcius selama 15 menit.

13.Imunoserum (immunosera)
Merupakan sediaan yang mengandung imunoglobulin khas yang diperoleh dari serum hewan dengan pemurnian. Berkhasiat menetralkan toksin kuman (bisa ular0 dan mengikut kuman/virus/antigen.

14. Salep (unguenta)
Merupakan sediaan setengah padat ditujukan untuk pemakaian topikal pada kulit atau selaput lendir. Salep dapat juga dikatakan sediaan setengah padat yang mudah dioleskan dan digunakan sebagai obat luar. Bahan obat harus larut atau terdispersi homogen dalam dasar salep yang cocok.

15. Suppositoria

Merupakan sedian padat dalam berbagai bobot dan bentuk, yang diberikan melalui rektal, vagina atau uretra,umumnya meleleh, melunak atau melarut pada suhu tubuh. Tujuan pengobatan adalah :
a. Penggunaan lokal -> memudahkan defekasi serta mengobati gatal,iritasi, dan inflamasi karena hemoroid.
b. Penggunaan sistematik -> aminofilin dan teofilin untuk asma,klorpromazin untuk anti muntah,kloral hidrat untuk sedatif dan hipnitif,aspirin untuk analgesik antipiretik.

16. Obat tetes (guttae)
Merupakan sediaan cair berupa larutan,emulsi atau suspensi, dimaksudkan untuk obat dalam atau obat luar. Digunakan dengan cara meneteskan menggunakan penetes yang menghasilkan tetesan setara dengan tetesan yang dihasilkan penetes baku yang disebutkan farmakope indonesia. Sediaan obat tetes dapat berupa antara lain : guttae (obat dalam), guttae oris (tetes mulut), guttae auriculares (tetes telinga), guttae nasales (tetes hidung), guttae opthalmicae (tetes mata).

17. Injeksi (injectiones)
Merupakan sediaan steril berupa larutan,emulsi atau suspensi atau serbuk yang harus dilarutkan atau disuspensikan terlebih dahulu sebelum digunakan, yang disuntikan dengan cara merobek jaringan ke dalam kulit atau melalui kulit atau selaput lendir. Tujuannya agar kerja obat cepat serta dapat diberikan pada pasien yang tidak dapat menerima pengobatan melalui mulut.

Apotik online

Saat ini permintaan akan obat di masayarakat sudah semakin meningkat. Masyarakat sudah semakin paham akan perlunya mengkonsumsi obat jika mereka jatuh sakit.

Ketika mereka sakit, biasanya mereka langsung berobat kepada dokter baik di praktek pribadi, klinik, rumah sakit sampai pada puskesmas. Setelah berobat resep dokter yang mereka dapatkan biasanya langsung mereka bawa ke apotik untuk membeli obat atau ke toko obat jika merupakan obat bebas tanpa resep dokter.

Demikian pesatnya permintaan akan obat-obatan membuat banyak berdirinya apotik di berbagai tempat. Sebagai contoh di sekitar jalan ciledug raya, jarak antara apotik satu dengan apotik yang lain tidak mencapai 1 km bahkan ada yang hanya berjarak 500 m saja.

Dengan ketatnya persaingan, inovasi dan perubahan banyak dilakukan oleh pemilik apotik dan apoteker pengelola apotik. Mulai dari diskon harga, pengantaran obat dan yang sekarang berkembang saat ini adalah melalui internet yang biasa juga dikenal dengan Apotik online.

Layanan apotik online dilakukan oleh sebuah apotik yang membuat website atau blog biasanya adalah menawarkan sebuah obat dengan memberikan penjelasan secara deskriptif mengenai obat tersebut seperti nama obat, nama perusahaan farmasi, dosis obat, indikasi obat, dan juga efek samping dari obat yang akan ditawarkan.

Layanan apotik online dilakukan oleh sebuah apotik yang membuat website atau blog biasanya adalah menawarkan sebuah obat dengan memberikan penjelasan secara deskriptif mengenai obat tersebut seperti nama obat, nama perusahaan farmasi, dosis obat, indikasi obat, dan juga efek samping dari obat yang akan ditawarkan.

Namun ada beberapa hal bagi anda yang ingin mencoba layanan apotik online ini, diantaranya adalah :

  • Teliti terlebih dahulu web yang menyediakan layanan apotik online tersebut. Sebelum anda mencoba layanan apotik online di internet, sebaiknya anda melihat apakah web tersebut mempunyai kredibilitas yang baik atau tidak. Hal tersebut dapat anda lihat dari umur web site, testimonial dari pembeli, staff pendukung seperti apoteker dan dokter dan hal lain yang menurut anda penting untuk diperhatikan.
  • Pilih layanan yang melakukan pembayaran setelah anda menerima obat, bukan terlebih dahulu membayar via rekening atau cara yang lainnya. Hal ini tentu saja untuk mencegah maraknya penipuan yang terjadi dalam dunia internet sehingga anda tidak menjadi korban selanjutnya. Biasanya dalam layanan pembayaran di tempat akan ada ongkos pembayaran tambahan yang akan diberitahukan sebelum anda membeli.

  • Teliti setiap obat yang anda terima apakah sesuai dengan resep dan juga tanggal kadaluarsa obat jika obat tersebut berbentuk kemasan. Hal ini memang tidak mudah, karena biasanya tulisan resep dokter tidak mudah dibaca oleh orang awam selain apoteker atau yang biasa bnerkecimpung di dunia farmasis. Akan tetapi setidaknya anda bisa mencoba sehingga tidak salah menerima obat. Tanggal kadaluarsa juga perlu di lihat agar obat yang anda konsumsi memang aman bagi anda.
Selain beberapa tips di atas mungkin ada hal lain yang dapat menjadi panduan anda yang tidak kami sebutkan yang menurut anda perlu juga diperhatikan dalam mencoba layanan apotik online.

Apotik online

Saat ini permintaan akan obat di masayarakat sudah semakin meningkat. Masyarakat sudah semakin paham akan perlunya mengkonsumsi obat jika mereka jatuh sakit.

Ketika mereka sakit, biasanya mereka langsung berobat kepada dokter baik di praktek pribadi, klinik, rumah sakit sampai pada puskesmas. Setelah berobat resep dokter yang mereka dapatkan biasanya langsung mereka bawa ke apotik untuk membeli obat atau ke toko obat jika merupakan obat bebas tanpa resep dokter.

Demikian pesatnya permintaan akan obat-obatan membuat banyak berdirinya apotik di berbagai tempat. Sebagai contoh di sekitar jalan ciledug raya, jarak antara apotik satu dengan apotik yang lain tidak mencapai 1 km bahkan ada yang hanya berjarak 500 m saja.

Dengan ketatnya persaingan, inovasi dan perubahan banyak dilakukan oleh pemilik apotik dan apoteker pengelola apotik. Mulai dari diskon harga, pengantaran obat dan yang sekarang berkembang saat ini adalah melalui internet yang biasa juga dikenal dengan Apotik online.

Layanan apotik online dilakukan oleh sebuah apotik yang membuat website atau blog biasanya adalah menawarkan sebuah obat dengan memberikan penjelasan secara deskriptif mengenai obat tersebut seperti nama obat, nama perusahaan farmasi, dosis obat, indikasi obat, dan juga efek samping dari obat yang akan ditawarkan.

Layanan apotik online dilakukan oleh sebuah apotik yang membuat website atau blog biasanya adalah menawarkan sebuah obat dengan memberikan penjelasan secara deskriptif mengenai obat tersebut seperti nama obat, nama perusahaan farmasi, dosis obat, indikasi obat, dan juga efek samping dari obat yang akan ditawarkan.

Namun ada beberapa hal bagi anda yang ingin mencoba layanan apotik online ini, diantaranya adalah :

  • Teliti terlebih dahulu web yang menyediakan layanan apotik online tersebut. Sebelum anda mencoba layanan apotik online di internet, sebaiknya anda melihat apakah web tersebut mempunyai kredibilitas yang baik atau tidak. Hal tersebut dapat anda lihat dari umur web site, testimonial dari pembeli, staff pendukung seperti apoteker dan dokter dan hal lain yang menurut anda penting untuk diperhatikan.
  • Pilih layanan yang melakukan pembayaran setelah anda menerima obat, bukan terlebih dahulu membayar via rekening atau cara yang lainnya. Hal ini tentu saja untuk mencegah maraknya penipuan yang terjadi dalam dunia internet sehingga anda tidak menjadi korban selanjutnya. Biasanya dalam layanan pembayaran di tempat akan ada ongkos pembayaran tambahan yang akan diberitahukan sebelum anda membeli.

  • Teliti setiap obat yang anda terima apakah sesuai dengan resep dan juga tanggal kadaluarsa obat jika obat tersebut berbentuk kemasan. Hal ini memang tidak mudah, karena biasanya tulisan resep dokter tidak mudah dibaca oleh orang awam selain apoteker atau yang biasa bnerkecimpung di dunia farmasis. Akan tetapi setidaknya anda bisa mencoba sehingga tidak salah menerima obat. Tanggal kadaluarsa juga perlu di lihat agar obat yang anda konsumsi memang aman bagi anda.
Selain beberapa tips di atas mungkin ada hal lain yang dapat menjadi panduan anda yang tidak kami sebutkan yang menurut anda perlu juga diperhatikan dalam mencoba layanan apotik online.

Tanggapan tentang Apotek K-24

Kehadiran Apotek K 24 cukup fenomenal. Dalam waktu singkat pertumbuhan jumlah outletnya cukup signifikan. Apotek K 24 dikembangkan dengan model franchise. Saya pernah berkunjung ke stand Apotek K 24 pada pameran franchise di JHCC tahun 2006 yang lalu. Saya berkesempatan pula untuk mendapatkan penjelasan singkat tentang model franchise Apotek K 24 yang ditawarkan. Menurut pengamatan saya pengunjung yang mampir ke stand Apotek K 24 kebanyakan adalah calon investor yang ingin membuka usaha. Sayangnya saya tidak tahu persis berapa banyak diantara calon investor yang berkunjung itu berprofesi sebagai apoteker.

Memandang apotek sebagai ladang bisnis memang sah sah saja. Jadi kalau ada pemilik modal tertarik untuk mendirikan apotek baik menggunakan merek sendiri atau bergabung dengan franchisor juga bukanlah hal yang tabu. Masalah baru akan muncul bila hitungan ekonomis tidak sesuai dengan kenyataan.

Untuk bergabung dengan Apotek K24 dibutuhkan modal Rp 650 juta. Perhitungannya dalam tempo 3 tahun modal akan kembali. Royalti yang dikenakan sebesar 1,2% dari omzet. Secara kasar bila BEP dicapai dalam 3 tahun berarti keuntungan bersih per tahun sekitar Rp 220 juta. Semisal keuntungan bersih sama dengan 10% dari penjualan (angka yang cukup potimis) maka omset per tahun minimal harus sebesar Rp. 2 milyar atau Rp. 167 juta perbulan atau Rp. 5.6 juta perhari.

Apakah mudah untuk mendapatkan rata rata penjualan Rp 5,6 juta perhari ? Jawabannya sangat tergantung lokasi. Tapi kalau unsur bisnis menjadi prioritas, biasanya akan muncul kreatifitas. Nah seberapa jauh kreatifitas tersebut sejalan dengan etika profesi ? Inilah yang sulit dijawab. Apalagi kalau sang investor bukan apoteker.

APOTEK K-24

Apotek K-24 didirikan oleh dr. Gideon Hartono pada tanggal 24 Oktober 2002 di Yogyakarta, K-24 sendiri adalah kependekan dari komplet 24 jam. komplet dalam artian komplet obatnya dan buka 24 jam sehari sepanjang tahun, gerai pertama didirikan di Jl. Magelang mendapat sambutan yang luar biasa sehingga didirikan gerai berikutnya pada tanggal 24 maret 2003 di Jl. Gejayan dan tanggal 24 Agustus 2003 gerai ke tiga didirikan di Jl. Kaliurang dan pada tahun 2004 apotek k-24 membuka gerai ketiga di Jl. Gondomanan dan gerai keempat di dirikan di Kota Semarang di Jl. Gajah Mada

Pada tanggal 6 April 2005 Apotek K-24 mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai “Apotek Jaringan Pertama di Indonesia Yang Buka 24 jam Non Stop Setiap Hari"

Karena keberhasilannya akhirnya pada tahun 2005 apotek K-24 mulai di waralabakan dan pada ulang tahunnya yang ke 3 (tiga) Apotek K-24 membuka secara serentak 7 gerai baru, 4 gerai berlokasi di Surabaya, 2 gerai di Yogyakarta dan 1 gerai di Semarang, bersamaan pula MURI memberikan penghargaan kembali yaitu untuk "apotek asli Indonesia yang pertama diwaralabakan", dan "pembukaan gerai apotek terbanyak".


KONSEP BISNIS Apotek K-24

  • KOMPLIT

Persediaan ragam obat di Apotek K-24 relatif komplit.

  • 24 JAM

Semua gerai Apotek K-24 berkomitmen melayani masyarakat 24 jam perhari 7 hari perminggu.

  • HARGA SAMA pada pagi-siang-malam dan hari libur

Apotek K-24 berkomitmen tidak mengenakan harga yang lebih tinggi di luar jam kerja biasa.

  • KEASLIAN OBAT

Apotek K-24 berkomitmen untuk menyediakan obat hanya dari sumber-sumber dengan prosedur yang resmi
sehingga keaslian obat lebih terjamin.

  • KEMAJEMUKAN

Semua karyawan Apotek K-24 memahami dan menghargai perbedaan dan keragaman sosial budaya
di dalam maupun di luar perusahaan.

  • MELAYANI MASYARAKAT

Untuk dapat melayani masyarakat di sekitar lokasi gerai, setiap Apotek K-24 menyelenggarakan
pelayanan pengobatan gratis bagi warga sekitar yang tidak mampu pada setiap hari ulang tahun gerainya.

Visi Apotek K-24

  • Menjadi merek nasional yang menjadi pemimpin pasar bisnis apotek di Negara Republik Indonesia, melalui apotek jaringan waralaba yang menyediakan ragam obat yang komplit, buka 24 jam termasuk hari libur yang tersebar di seluruh Indonesia.
  • Menjadi merek nasional kebanggaan bangsa Indonesia yang menjadi berkat dan bermanfaat bagi masyarakat, karyawan-karyawati dan pemilik.
  • Menyediakan pilihan obat yang komplit, setiap saat, dengan harga yang sama pagi-siang-malam dan hari libur.
  • Menyediakan kualitas pelayanan prima : Apotek K-24 senantiasa mempelajari dan mengusahakan peningkatan kualitas pelayanan untuk memaksimalkan tingkat kepuasan para pelanggan dan penerima waralaba.


Misi Apotek K-24

  • Menyediakan pilihan obat yang komplit, setiap saat, dengan harga sama pagi-siang-malam dan hari libur: Apotek K-24 melayani masyarakat selama 24 jam perhari 7 hari perminggu dengan memberlakukan kebijakan harga yang tetap sama pada pagi hari, siang hari, malam hari maupun hari libur.
  • Menyediakan kualitas pelayanan yang prima: Apotek K-24 senantiasa mempelajari dan mengusahakan peningkatan kualitas pelayanan untuk memaksimalkan tingkat kepuasan para pelanggan dan penerima waralaba.

Apotek rakyat

Berbicara tentang "apotek rakyat" tentu saja saat ini banyak menimbulkan pro dan kontra. Ada pihak yang setuju dengan adanya apotek rakyat tersebut karena bertujuan meningkatkan dan memperluas akses masyarakat dalam memperoleh obat dan untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian.

Tetapi ada juga yang tidak setuju karena berbau politis untuk membuat toko-toko obat menjadi legal menjual obat keras karena telah menjadi apotek rakyat.

Terlepas dari pro dan kontra di atas sebenarnya apakah apotek rakyat itu ?

Berdasarkan "Permenkes No 284/Menkes/Per/III/2007", apotek rakyat adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan, dan tidak melakukan peracikan.

Pedagang eceran obat dapat merubah statusnya menjadi apotek rakyat, minimal perorangan maksimal terdiri dari kumpulan 4 pedagang eceran obat. Untuk apotek rakyat yang terdiri lebih dari 1 pedagang eceran obat, lokasi dari pedagang eceran obat tersebut berdampingan, yang memungkinkan dibawah satu pengelolaan dan juga mempunyai ikatan kerjasama dalam bentuk badan usaha atau bentuk lainnya.

Dalam pelayanan kefarmasian, apotek rakyat harus mengutamakan pelayanan obat generik dan dilarang menyediakan narkotika, psikotropika, meracik obat dan menyerahkan obat dalam jumlah yang besar.

Serupa dengan apotek pada umumnya, apotek rakyat harus memiliki 1 orang apoteker sebagai penanggung jawab dan dibantu oleh asisten apoteker.

Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan Peraturan mengenai apotek rakyat dilakukan oleh Departemen Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan mengikut sertakan organisasi profesi, sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Tata cara memperoleh izin apotek rakyat :

  • Permohonan Izin Apotek Rakyat diajukan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-1.
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melalukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan Apotek untuk melakukan kegiatan.
  • Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-2
  • Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 tidak dilaksanakan, Apoteker Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-3
  • Dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud angka 3, atau pernyataan dimaksud angka 4, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-4
  • Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM dimaksud angka 3 masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-5Terhadap Surat Penundaan sebagai mana dimaksud dalam ayat 6, apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Penundaan.
  • Terhadap permohonan izin Apotek Rakyat yang ternyata tidak memenuhi persyaratan, atau lokasi Apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja wajib mengeluarkan Surat Penolakan disertai dengan alasan-alasannya dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-6.

Cari Info obat di sini

Dalam mengkonsumsi obat, ditemukan banyak cara yang dapat dilakukan tergantung dari resep, dosis dan anjuran dokter. Berikut ini adalah beberapa cara pemberian obat, diantaranaya adalah :

  • Oral
  • Sublingual
  • Inhalasi
  • Rektal
  • Pervaginam
  • Perenteral
  • Topikal/lokal

Oral

Adalah obat yang cara pemberiannya melalui mulut. Untuk cara pemberian obat ini relatif aman, praktis dan ekonomis. Kelemahan dari pemberian obat secara oral adalah efek yang tibul biasanya lambat, tidak efektif jika pengguna sering muntah-muntah, diare, tidak sabar, tidak kooperatif, kurang disukai jika rasanya pahit (rasa jadi tidak enak),

Sublingual

Adalah obat yang cara pemberiannya ditaruh di bawah lidah. Tujuannya adalah agar efek yang ditimbulkan bisa lebih cepat karena pembuluh darah di bawah lidah merupakan pusat dari sakit. Kelebihan dari cara pemberian obat dengan sublingual adalah efek obat akan terasa lebih cepat dan kerusakan obat pada saluran cerna dan metabolisme di dinding usus dan hati dapat dihindari.

Inhalasi

Adalah obat yang cara pemberiannya dengan cara disemprotkan ke dalam mulut. Kelebihan dari pemberian obat dengan cara inhalasi adalah absorpsi terjadi cepat dan homogen, kadar obat dapat terkontrol, terhindar dari efek lintas pertama dan dapat diberikan langsung kepada bronkus. Untuk obat yang diberikan dengan cara inhalasi ini obat yang dalam keadaan gas atau uap yang akan diabsorpsi akan sangat cepat bergerak melalui alveoli paru-paru serta membran mukosa pada saluran pernapasan.

Rektal

Adalah obat yang cara pemberiannya melalui dubur atau anus. Maksudnya adalah mempercepat kerja obat serta bersifat lokal dan sistematik.

Pervaginam

Untuk obat ini bentuknya hampir sama atau menyerupai obat yang diberikan secara rektal, hanya saja dimasukan ke dalam vagina.

Parenteral

Adalah obat yang cara pemberiaannya tanpa melalui mulut (tanpa melalui saluran pencernaan) tetapi langsung ke pembuluh darah. Misalnya sediaan injeksi atau suntikan. Tujuannya adalah agar dapat langsung menuju sasara. Kelebihannya bisa untuk pasien yang tidak sadar, sering muntah dan tidak kooperatif. Akan tetapi cara pemberian obat dengan cara ini kurang aman karena jika sudah disuntikan ke dalam tubuh tidak bisa dikeluarkan lagi jika terjadi kesalahan.

Topikal/lokal

Adalah obat yang cara pemberiannya bersifat lokal, misalnya tetes mata, salep, tetes telinga dan lain-lain.

Apakah obat itu ?

Obat adalah bahan atau zat yang berasal dari tumbuhan, hewan,mineral maupun zat kimia tertentu yang dapat digunakan untuk mengurangi rasa sakit, memperlambat proses penyakit dan atau menyembuhkan penyakit.
Obat ada yang bersifat tradisional seperti jamu, obat herbal dan ada yang telah melalui proses kimiawi atau fisika tertentu serta telah di uji khasiatnya. Yang terakhir inilah yang lazim dikenal sebagai obat.
Obat harus sesuai dosis agar efek terapi atau khasiatnya bisa kita dapatkan.
Macam-macam obat
Obat bebas
Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Pada kemasan ditandai dengan lingkaran hitam, mengelilingi bulatan berwarna hijau. Dalam obat disertai brosur yang berisi nama obat, nama dan isi zat berkhasiat, indikasi , dosis dan aturan pakai, nomor batch, nomor registrasi, nama dan alamat pabrik serta cara penyimpanannya.
Obat bebas terbatas
Obat bebas terbatas yaitu obat yang digunakan untuk mengobati penyakit ringan yang dapat dikenali oleh penderita sendiri. Obat bebas terbatas termasuk obat keras dimana pada setiap takaran yang digunakan diberi batas dan pada kemasan ditandai dengan lingkaran hitam mengelilingi bulatan berwarna biru serta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 6355/Dirjen/SK/69 tanggal 5 November 1975 ada tanda peringatan P. No.1 sampai P.No.6 dan harus ditandai dengan etiket atau brosur yang menyebutkan nama obat yang bersangkutan, daftar bahan berkhasiat serta jumlah yang digunakan, nomor batch, tanggal kadaluarsa, nomor registrasi, nama dan alamat produsen, petunjuk penggunaan, indikasi, cara pemakaian, peringatan serta kontraindikasi.
Obat keras
Obat keras adalah obat yang hanya boleh diserahkan dengan resep dokter, dimana pada bungkus luarnya diberi tanda bulatan dengan lingkaran hitam dengan dasar merah yang didalamnya terdapat huruf "K" yang menyentuh lingkaran hitam tersebut. Termasuk juga semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang digunakan secara parenteral baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek jaringan.
Obat Narkotika dan Psikotropika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Dosis Obat
Dosis obat adalah jumlah atau takaran tertentu dari suatu obat yang memberikan efek tertentu terhadap suatu penyakit atau gejala sakit.
Jika dosis terlalu rendah (under dose) maka efek terapi tidak tercapai. Sebaliknya jika berlebih (over dose) bisa menimbulkan efek toksik/keracunan bahkan sampai kematian.
Resep Dokter
Resep Obat adalah permintaan tertulis dari seorang dokter kepada apoteker untuk memberikan obat yang dikehendaki kepada pasien.
Oleh karenanya pasien tidak diharuskan mengerti tulisan resep obat. Akan tetapi apotekerlah yang wajib mengerti tulisan resep obat dan memberikan informasi obat yang dibutuhkan oleh pasien. Mulai dari nama obat, dosis, aturan pakai, efek samping sampai hal-hal lain yang berhubungan dengan obat dan penyakit pasien.
Dari alur tersebut jelaslah bahwa pasien mendapatkan informasi lebih dari sekedar bisa membaca resep obat.
Dalam hal ini keaktifan pasien untuk bertanya/berkonsultasi dengan apoteker ketika menebus obat di apotik sangat dibutuhkan.

Sejarah pengobatan bangsa Mesir kuno, yunani kuno dan Roma kuno

ika berbicara tentang sejarah pengobatan, maka secara tidak langsung kita harus menelusuri terlebih dahulu bagaimana pengobatan tersebut dilakukan oleh bangsa-bangsa kuno seperti Mesir, Yunani, dan Roma yang merupakan pusat peradaban pada masa lalu.

Pengobatan oleh bangsa Mesir kuno

Bangsa Mesir kuno seperti halnya bangsa Yunani kuno dan bangsa Roma kuno, telah banyak menyumbangkan pengetahuan dan bukti-bukti mengenai kegiatan pengobatan dan pengetahuan pengobatan yang mereka miliki. Bukti-bukti tersebut ditemukan pada beberapa papyruses dalam penggalian arkeologi. Perawatan orang sakit pada bangsa Mesir kuno biasanya dilakukan oleh penyihir dan dukun (atau biasanya juga disebut “medicine men”).

Penggalian arkeologi juga menemukan pada bangsa Mesir terdapat seseorang yang disebut physicians yang menangani perawatan orang yang sakit. Penyebutan physician ini terdapat pada tulisan hieroglyphics dimakam pharaoh. Pada hieroglyphics tersebut disebutkan bahwa :
"palace doctor, superintendent of the court physicians, palace eye physician, palace physician of the belly and one who understands the internal fluids and who is guardian of the anus."

Diduga posisi physicians sudah ada pada tahun 2600 sebelum masehi. Disebutkan bahwa Imphotep adalah physicians dari raja Zozer.

Dalam hal ilmu pengobatan,bangsa Mesir kuno sudah mengembangkan pengetahuan mereka mengenai fungsi hati, detak jantung, darah dan juga kegunaan dari oksigen bagi tubuh manusia, serta sudah menyebutkan secara jelasa nama-nama dari anggota tubuh.

Meskipun begitu, tetap saja dasar dari pengobatan dari bangsa Mesir kuno adalah berdasar pada kepercayaan tahayul, roh nenek moyang dan juga sihir. Jika suatu penyakit tidak ditemukan penyebabnya, maka para physicians,penyihir dan dukun percaya bahwa penyebabnya adalah roh-roh tertentu atau spiritual beings. Sehingga untuk menyembuhkannya adalah dengan menggunakan mantra dan ramuan tertentu untuk mengusir roh-roh tersebut.

Pengobatan oleh bangsa Yunani kuno

Bangsa Yunani kuno memiliki perkembangan yang cukup signifikan dalam hal perdagangan,pertanian, kelautn dan juga pengobatan. Bahkan dari bangsa ini muncul seorang dokter yang cukup dikenal yang bernama Hippocrates yang hidup pada 1200 sebelum masehi.

Dalam bidang pengobatan, bangsa Yunani kuno selalu mencari hal yang sesuai dengan logika dan bisa dijelaskan meskipun dalam kehidupan sehari-harinya mereka percaya bahwa segala sesuatu ditentukan oleh kehendak dewa-dewa mereka.

Bangsa Yunani kuno melakukan kegiatan pengobatan 100 tahun sebelum kelahiran nabi Isa. Sehingga dalam peperangan, tentara yang terluka selalu dirawat oleh dokter-dokter mereka. Namun, tidak semua orang yang sakit langsung pergi kepada dokter. Banyak masyarakat Yunani kuno yang masih percaya kepada dewa dan langsung berdoa kepada dewa mereka untuk meminta kesembuhan. Dewa seperti Apollo dan Asclepios merupakan dewa yang sering didatangi oleh masyarakat Yunani untuk meminta kesembuhan penyakit yang mereka derita. Kuil yang dibangun untuk tempat mereka meminta kesembuhan disebut asclepeia.

Pengobatan oleh bangsa Roma kuno

Dalam masalah pengobatan, bangsa Roma kuno belajar dari bangsa Yunani kuno. Bangsa Roma berhubungan pertama kali dengan bangsa Yunani sekitar tahun 500 SM atau sekitar tahun 146 SM, dimana beberapa bagian dari daerah Yunani menjadi daerah kekuasan kekaisaran Roma.

Pada awalnya pada kekaisaran Roma tidak ada orang yang bertindak sebagai seorang dokter. Hal ini disebabkan karena diduga setiap masyarakat Roma kuno sudah mengetahui mengenai pengobatan dengan herbal dan penanganan orang yang sakit dirumahnya masing-masing.

Begitu Roma berhubungan dengan Yunani, banyak dokter dari Yunani yang datang ke Italia dan Roma, dimana biasanya adalah tahanan perang dan berstatus sebagai budak atau pembantu rumah tangga oleh orang Roma yang kaya raya. Setelah beberapa lama banyak dokter-dokter yang berstatus pembantu rumah tangga tersebut menjadi warga merdeka yang dibebaskan oleh tuan mereka karena pengetahuan mereka akan pengobatan.

Bangsa Roma kuno adalah bangsa yang mempercayai bahwa pemikiran yang sehat akan membut badan yang sehat. Mereka percaya bahwa dengan tubuh yang sehat maka mereka bisa menjegah tubuh menjadi sakit. Untuk itu daripada mengeluarkan uang untuk dokter, bangsa Roma kuno banyak mengeluarkan uang untuk menjaga kesehatan mereka.

Perhatian terbesar kekaisaran Roma adalah pada kesehatan tentara mereka. Karena tanpa tentara yang sehat, kekaisaran Roma akan lemah. Oleh karena itu sumber air yang disediakan untuk para tentara dijaga untuk tetap bersih. Selain itu juga para komandan tentara juga selalu memerintahkan bawahannya untuk tidak mendirikan tenda di dekat rawa karena air disekitar rawa tidak sehat.

Daftar Alamat Perguruan Tinggi Farmasi

No.

Perguruan Tinggi Farmasi

Alamat/Telpon/Fax/E-mail

1

Jurusan Farmasi FMIPA

Universitas Andalas (UNAND), Padang

Kampus UNAND, Limau Manis, Padang Sumatera Barat. 25163.Telp. (0751)71682

Fax. (0751) 73118

2.

Departemen Farmasi FMIPA-UI Universitas Indonesia (UI)

Depok

Kampus Universitas Indonesia, Depok, 16424, Telp. (021) 7270031, 78849001

Fax. (021) 7863433, 78849004

3.

Fakultas Farmasi Universitas Pancasila, Jakarta

Serengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 12640. Telp. (021) 7864725, 7864727, 7864728, Fax. (021) 7864727

4.

Jurusan Farmasi FMIPA Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN)

Jakarta

Bhumi Serengseng Indah, Serengseng Sawah Jagakarsa Jakarta Selatan.

Telp. (021) 7271112

5.

Fakultas Farmasi Unniversitas Tujuh Belas Agustus 1945, Jakarta

Jl. Sunter Permai Raya, Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara, 14350.

Telp./Fax. (021) 6513836, 64715666

6

Jurusan Farmasi FMIPA Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA). Jakarta

Jl. Delima II/VI, Perumnas Kelender Jakarta Timur, 13460. Telp. (021) 8611070, 8604363.Fax. (021)8611070

7

Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung

Jl. Ganesa 10 Bandung. Telp. (022) 2504852, 2512296. Fax. (022) 2504852

8

Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran (UNPAD), Bandung

Jl. Raya Bandung Sumedang Km 21

Jatinangor, Sumedang, 45363

Telp/Fax. (022) 7796200

9

Sekolah Tinggi Farmasi Bandung

Jl. Soekarno Hatta 754, Cipadung,Bandung

Tel/Fax (022) 7830760

10

Jurusan Farmasi FMIPA,Universitas Garut (UNIGA)

Jl. Jati No. 42 B. Tarogong, Garut, Jawa Barat. Telp/Fax. (0262) 540007

11

Jurusan Farmasi FMIPA,Universitas Jenderal Ahmad Yani (UNJANI)

Jl. Terusan Jenderal Sudirman PO.BOX 148 Cimahi, Telp (022) 6650646, 6631581

Fax. (022) 6631581

12

Fakultas Farmasi, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta

Sekip Utara, Yogyakarta.Telp. (0274) 543120, Fax. (0274) 543120, 546858

13

Fakultas Farmasi, Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta

Jl. Kapas No.9, Semaki, Yogyakarta.

Telp. (0274) 563155

14

Fakultas Farmasi,Universitas Sanatha Dharma Yogyakarta

Kampus III Paingan, Maguwohardjo, Depok Sleman, Yogyakarta, 55281

Alamat Surat: Mrican Tromol Pos 29 Telp (0274) 883968

15

Fakultas Farmasi Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya

Jl. Dharmawangsa Dalam, Surabaya 60286. Telp. (031) 5033710. Fax: (031) 5020514

16

Fakultas Farmasi Universitas Surabaya (UBAYA), Surabaya

Jl. Kalirungkut, Surabaya 60293. Telp. (031) 2981110, 2981112.. Fax : (031) 2981111

17

Fakultas Farmasi Universitas Widya Mandala

Jl. Dinoyo 42-44 Surabaya 60265. Telp. (031) 5678478 Fax. (031) 5610818

18

Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar

Kampus UNHAS Tamalanrea, Makasar. Telp. (0411) 558556. Fax: (0411) 558555

19

Jurusan Farmasi FMIPA Universitas Sumatera Utara (USU), Medan

Jl. Bioteknologi No. 1 Kampus USU Medan. Telp. (061) 8223558. Fax : (061) 8214290.

20

Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi, Surakarta

Jl. Letjen Sutoyo, Surakarta 57127

Telp. (0271) 852518. Fax : (0271) 853275

21

Jurusan Farmasi FMIPA Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta

Jl. Kaliurang KM 14. Telp. (0274) 895920, 896439. Fax: (0274) 896439. Kotak Pos 75. Sleman 55501

22

;

Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP)

Jl. Raya Dukuhwaluh, Kampus Dukuhwa-luh I Kec. Kembaran. Kab. Banyumas, Purwokerto, Jawa Tengah. Telp. (0281) 636751, 630463 Fax : (0281) 637239

23

Fakultas Farmasi,Universitas Muhammadiyah Surakarta

Jl. A.Yani, Tromol Pos I Pabelan, Kartasura, Surakarta. 57102. Telp. (0271) 717417. Fax: 715448

24

Jurusan Farmasi FMIPA Universitas Kristen Indonesia (UKI), Tomohon, Sulawesi Utara

Kampus III Telete II PO Box 4

Tomohon, Sulawesi Utara 95362.

Telp. (0431) 354933. Fax (0431) 341145

25

Fakultas Farmasi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar

Jl. Urip Sumoharjo Km.05

Makassar 90231Telp/Fax (0411) 874051

26

Jurusan Farmasi FMIPA, Universitas Pancasakti, Makassar

Jl. A. Mangerangi No. 73Makassar.

Telp. (0411) 871306 Fax. (0411) 588566

27

Program Studi Farmasi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK)

Universitas Islam Negeri (UIN), Syarif Hidayatullah, Jakarta

Kampus II Jl. Kerta Mukti Pisangan Ciputat 15412. Jakarta Selatan

Telp/Fax (021) 7404985

28

Sekolah Tinggi Farmasi Riau

Jl Pattimura No. 9, Pekan Baru, Riau

Telp. ( 0761) 7077575

Fax. ( 0761) 23392

29

Fakultas Farmasi, Universitas Wahid Hasyim

Jl. Menoreh Tengah X/22, Sampangan, Semarang, 50236Tlp/Fx.(024) 8505680

30

Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia

Yayasan Perintis Padang

Jl. Adinegoro Km. 17 Lubuk Buaya, Padang, Sumatera Barat, 25173

Telp. (0751) 482171

32

Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi dan Penge tahuan Alam (STIFA) Pelita Emas. Palu

Jl. Monginsidi 106 A, Palu, Sulawesi Tengah Telp. (0451) 458681

33

Program Studi Farmasi FMIPA

Universitas Mathla'ul Anwar Pandeglang, Banten

Jl. Raya Labuan Km.23 Saketi,Pandeglang, Banten 42273 Tel/Fax. 0253- 401773

34

Program Studi Farmasi FMIPA

Universitas Indonesia Timur, Makssar

Jl. Rappocini Raya No. 171 PO BOX 1667, Makassar 90222,Telp/Fax: 04111- 421974

35

Program Studi Farmasi Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto

Jl. Dr. Soeparno, Karangwangkal, Purwokerto, 53122, Telp/Fax. (0281) 642840

36

Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia (STFI), Bandung

Jl. Soekarno Hatta No. 354 (Parakan Resik), Bandung, 40266 Telp. (022) 7514355. Fax. (022) 7566484

37

Fakultas Farmasi, Universitas Tjut Nyak Dhien, Medan

Jl. Jambi No. 59, Medan 20232

Telp. (061) 4535945, 4535989, 4533863. Fax. (061) 45344731

38

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Ngudi Waluyo, Semarang

Jl. Gedongsongo, Mijen- Ungaran, Semarang Telp. (024) 6925408

39

Jurusan Farmasi FMIPA, Universitas Tulang Bawang, Bandar-Lampung

Jl. Gadjah Mada No. 34, Kotabaru

Bandar Lampung, 35121

40

Program Studi Farmasi, Universitas Jember

Jln. Kalimantan I/ No. 2, Jember 68121

41

Program Studi Farmasi, Universitas Pakuan, Bogor

P O Box 452, Bogor