Minggu, 21 Desember 2008

USAHA APOTEK SENDIRI MENGAPA TIDAK ???

Memulai usaha apotek sendiri merupakan hal yang menakutkan sekaligus menarik. Mengapa? Disatu sisi ini dapat menimbulkan resiko besar karena item obat yang banyak, umur obat dibatasi (ada Expire date), harga obat bervariasi mula 100 perak sampai jutaan.
Sehingga terkadang membingungkan dan dapat membikin pusing bila tidak dapat dikelola dengan baik dan professional oleh ahlinya yaitu apoteker.

Disisi lain ini adalah strategi kesempatan besar dalam membangun kehidupan berprofesi yang mandiri.

Apa saja yang perlu kita persiapkan agar bisa membuat langkah sukses ?
1. Lakukanlah semuanya dengan perencanaan sebaik-baiknya
2. Carilah tempat yang dirasa tepat untuk dijadikan apotek (buat studi kelayakan)
3. Pelajari ilmu lain karena Ilmu tentang kefarmasian saja belum cukup tetapi anda harus mempelajari Ilmu Manajemen pemasaran, manajemen SDM, Manajemen keuangan, ilmu komputer dll.
4. Pengalaman kerja, bila anda apoteker yang baru lulus tidak ada salahnya anda belajar dulu dengan senior disekitar anda yang telah sukses mengelola apoteknya sendiri (magang).
5. Belajar dari pengalaman
Ingat Membangun usaha itu juga dimulai dari nol seperti kita menjalani pendidikan semuanya berawal dari kelas nol (TK) hingga ke Perguruan tinggi (Sarjana)

Pengalaman saya mendirikan apotek :
Waktu itu Tahun 2004 walaupun saya dan istri saya adalah apoteker, tetapi pengalaman untuk menjalankan apotek adalah Nol,
Walalupun saya dan Istri saya menjadi APA tapi tidak pernah berkecimpung dengan transaksi pembelian, penjualan dll, yang kami lakukan hanyalah dibelakang meja menanda tangani SP, tanda tangan gaji (akhir bulan), terkadang membantu AA dalam melaksanakan tugas kefarmasian di apotek. Ini saya lakukan kurang lebih 5 tahun dan terus terang saya hanya ke apotek paling sering seminggu sekali itu saja paling sekali datang maksimal 3 jam. Dengan pengalaman 5 tahun tidak membuat kami pintar tetapi sama saja tetap menjadi apoteker yang bodoh.

Berbekal Nekat, kemauan dan keyakinan agar tidak dilecehkan oleh PSA atau profesi lain saya memberanikan diri mengambil alih apotek milik orang lain yang didirikan tahun 2002 dan lagi sekarat, kebetulan Apoteker Penanggung Jawab Istri saya sendiri karena PSA tidak bisa menjalankan roda usahanya akhirnya apotek tersebut dijual. Orang pertama yang ditawari apotek adalah saya sendiri karena ijin apotek atas nama istri saya.
Omzet waktu itu hanya 300 rb per hari 10 Juta/ bulan. Stok obat 30 jt, karyawan 4 orang 1 apoteker, 2 AA, 1 Administrasi
Agak susah memang untuk bisa menutup biaya operasional (BEP) apalagi balik modal (ROI) dengan kondisi seperti ini …belum lagi kalau membayangkan berapa banyak disekitar kami perawat dispensing, dokter dispensing, sales freelan dll, sepertinya pangsa pasar apotek semakin sempit
" Namun ditengah ketidak pastian saya tetap berprinsip nilai jual apotek akan dapat diperhitungkan kalau apotekernya terjun sendiri."

Setelah saya ambil alih saya harus melakukan berbagai langkah/kiat :
1. Manajemen apotek kami rubah
2. Layout apotek kami rubah cerah & lebih fress
3. Kami melakukan jadwal konsultasi apoteker bergantian dengan istri (Seperti jadwal praktek dokter Lihat gambar sebelah layout apotek dan jadwal praktek apoteker) dari sini kami juga dapat menggali kebutuhan dan keinginan pasien / masyarakat.
4. Minggu /hari besar tetap kami buka
5. Obat kami lengkapi
6. Pelayanan prima coba kami bangun.
7. Karyawan kami beri seragam Iihat gambar

Banyak pengalaman yang kita petik dari hal seperti ini selain ilmu kefarmasian kita yang lebih matang ada ilmu lain yang kita dapatkan yaitu ilmu dagang, ilmu perpajakan, ilmu SDM, hubungan dengan masyarakat, pemerintahan, dll dan sepertinya kita betul-betul dapat dikatakan apoteker sejati yang tahu akan segala penyakit, segala obat dll

Dengan berjalannya waktu, masyarakat semakin mengenal apotek, mereka ternyata senang sekali dapat konsultasi dengan apoteker, kami juga membangun komunikasi dengan dokter, bila pasien mempunyai penyakit yang perlu diperiksa dokter saya sarankan ke dokter dulu dengan lebih dulu saya mengontak dokternya disekitar apotek kami dan efeknya dokternya sungkan melakukan dispensing dan pasien kembali ketempat kami melakukan konsultasi dengan kami tentang resepnya dan kalau dihitung-hitung nilai resep lebih besar dibanding kalau kami melakukan swamedikasi seperti menjual antasid, antibiotik, obat penghilang rasa sakit dll lama kelamaan hubungan kami dengan dokter juga terbangun.

Dan ternyata masyarakat yang memerlukan apotek bukan hanya orang awam/masyarakat kecil saja tetapi mereka bisa berasal dari tenaga kesehatan, pejabat pemerintahan, anggota dewan, tokoh masyarakat, tokoh agama dll ini yang jarang kita temukan dapat berkomunikasi secara langsung dengan mereka, dari hati-kehati, disaat mereka membutuhkan demi kesembuhan dan perjuangan melawan penyakitnya…

Lama kelamaan omzet harian meningkat dari Rp. 300 rb, 10 jt/bl tahun 2004
Tahun 2006 meningkat menjadi 60 jt per bulan, dan tahun 2007 modal kami sudah kembali..
Tahun 2008) menjadi 2,5 juta per hari 70-80 jt/bulan.
Karyawan juga bertambah seiring kebutuhan menjadi 9 orang ( 2 Apoteker), 3 AA, 1 Administrasi, 2 juru Resep. 1 petugas kebersihan

Saya berfikir ternyata dari sebuah apotek kita bisa menciptakan lapangan kerja, menghidupi orang banyak, kita bisa menyumbang pajak buat Negara, kita bisa mengabdikan keilmuan kita bagi masyarakat dll

Sekarang target kami tinggal mengembangkan apotek, membuka apotek baru atau melakukan diversifikasi usaha ..... dari sisi bisnis sah-sah saja namun sebagai seorang apoteker disinilah kita dituntut secara moral membantu teman sejawat kita untuk berwirausaha membangun apoteknya sendiri disaat kita dalam posisi punya kelebihan & kemampuan ....

Mungkin hal ini juga telah banyak dilakukan sejawat kita di tempat lain, bahkan ada teman kita yang sampai punya 4-6 apotek, namun kita tidak mengetahui siapa sejawat kita ….
Mari kita bangun jalinan komunikasi …
Di dalam forum temu ilmiah & organisasi hisfarma nanti akan banyak teman sejawat apoteker yang telah sukses dan telah mendiversifikasi usahanya, mereka lebih pintar, lebih ulet, lebih cepat dalam mengembangkan usahanya, mari kita belajar dari teman sejawat kita.
Agar kita dapat menjalani praktek profesi yang mandiri..
Praktek yang jauh dari intervensi pihak lain
praktek yang tidak tergantung pemilik modal,
tetapi pemilik modal yang tergantung pada kita Apoteker

Saya punya cita-cita seandainya semua sejawat apoteker dapat melakukan praktek kefarmasian diapotek seperti ini ..
Betapa indahnya dunia profesi apoteker
Mari kita perbaiki Apotek kita ...
Rumah kita sendiri ..
Tempat melakukan praktek profesi
dan mengabdikan diri pada sesama
Seluruh umat manusia …
Hidup Apoteker ...
Jayalah Profesiku ...

Sumber dari http://apotekerindonesia.blogspot.com/2008/06/usaha-apotek-sendiri-mengapa-tidak.html

Apakah apotek itu ?

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kepmenkes RI) No. 1332/MENKES/SK/X/2002, tentang Perubahan atas Peraturan MenKes RI No. 922/MENKES/PER/X/1993 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yang dimaksud dengan apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat.


Pekerjaan kefarmasian yang dimaksud sesuai dengan Ketentuan Umum Undang-undang Kesehatan No. 23 tahun 1992, meliputi pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat; pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya dan pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi yang terdiri atas obat, bahan obat, obat asli Indonesia (obat tradisional), bahan obat asli Indonesia (simplisia), alat kesehatan dan kosmetika.
Tugas dan Fungsi Apotek
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.25 tahun 1980, tugas dan fungsi apotek adalah sebagai berikut:
Tempat pengabdian profesi apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
  • Sarana farmasi yang telah melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat atau bahan obat.
  • Sarana penyaluran perbekalan farmasi yang harus menyalurkan obat yang diperlukan masyarakat secara luas dan merata.
  • Sebagai sarana pelayanan informasi obat dan perbekalan farmasi lainnya kepada masyarakat.

Personalia Apotek
Tenaga kerja yang mendukung kegiatan suatu apotek adalah sebagai berikut:
  • Apoteker pengelola apotek (APA) adalah apoteker yang telah diberi surat izin apotek (SIA).
  • Asisten apoteker (AA) adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker dibawah pengawasan apoteker.

Strategi bisnis Apotek

ndustri obat merupakan sebuah industri yang berusia cukup tua. Diperkirakan, industri ini mulai berkembang hampir bersamaan dengan lahirnya ilmu kedokteran. Namun tidak ada literatur yang dapat memastikan di mana industri ini pertama kali lahir. Namun, negeri China merupakan salah satu negara yang memulai memajukan industri farmasi.

Di Indonesia, industri farmasi merupakan industri yang cukup besar. Tentu saja, sebab penggunaan teknologinya juga tergolong tinggi. Tentunya, mereka membutuhkan ujung tombak pemasaran hasil produksinya kepada masyarakat yang membutuhkan. Karena itulah lahir banyak apotek.

Kondisi kesehatan yang kurang baik di Indonesia, menyebabkan banyak pengusaha menganggap apotek merupakan bisnis yang cukup menggiurkan. Apaplagi tentunya dengan munculnya berbagai macam penyakit, yang menyebabkan konsumsi obat masyarakat bertambah. Akhirnya, banyak bermunculan apotek-apotek di berbagai sudut kota, yang menyebabkan tingkat kompetisinya cukup ketat. Sayangnya, berdasarkan peraturan yang ada, apotek dilarang untuk beriklan. Pengusaha apotek pun mencari strategi lain agar dapat memenangkan persaingan antar apotek yang ada.

Masalah lokasi tentunya menjadi salah satu factor yang cukup dominan. Apotek Kencana yang terletak di kawasan Yosodipuro pernah merasakan manisnya penjualan yang disebabkan oleh letaknya yang strategis. Sekitar sepuluh tahun yang lalu, Rumah Sakit Umum Pusat dr Moewardi Solo terletak di kawasan Mangkubumen, di depan Apotek Kencana tersebut. Apotek tersebut sempat kuwalahan melayani pengunjung yang membludag. Namun sayang, setelah RSUP Muewardi dipindahkan ke daerah Jebres, secara drastis omset apotek tersebut merosot. Para pelanggan yang merupakan pasien RSUP pun beralih ke apotek-apotek di dekat RSUP yang baru. “Jika ada yang beli pun, biasanya obat generik,” kata Endang, salah satu karyawan yang telah 15 tahun bekerja di tempat tersebut.

Pemilik apotek tersebut, Santoso, berusaha memeras otak. Jika keadaan terus stagnan, bisa saja bisnis yang telah dibangunnya gulung tikar. Strategi yang ia lakukan adalah dengan membuka praktek dokter spesialis di samping apoteknya. Dengan adanya lima dokter spesialis yang praktek di tempat itu, lambat laun jumlah konsumen apoteknya bertambah ramai. Ibaratnya one stop service, pasien ketika keluar dari tempat praktek bisa langsung menebus resep di apotek yang terletak disebelahnya.

Strategi serupa ternyata juga diterapkan oleh Apotek Padma di bilangan RM Said Turisari Solo. Menurut Dwi Endah Palupi, manager Apotek Padma, pihaknya mengusung konsep Padma Health Centre. Selain apotek, pihaknya juga membuat sebuah klinik kesehatan keluarga dan fitness centre. “Semuanya dalam satu kompleks,” kata Prof DR dr Didik Tamtomo, pemilik Padma Health Centre. Konsep yang diusungnya cukup jitu, terbukti dengan jumlah konsumennya yang cukup banyak. “Kita tidak sekedar mencari profit, namun juga bagaimana melayani masyarakat, termasuk bagaimana menyejahterakan karyawan,” tutur Didik yang mengaku peraih gelar Magister Kesehatan Keluarga pertama di Indonesia.

Selain menjadikan sebuah pusat kesehatan, Apotek Kencana ternyata juga menggandeng beberapa korporat. Teknisnya, karyawan dari korporat yang telah menjalin kerjasama, bisa mendapatkan pemeriksaan di kliniknya dengan fasilitas tertentu. Misalkan diskon atau dalam bentuk asuransi kesehatan. Rupanya cukup banyak korporat yang tertarik dengan program tertentu. “Telkom merupakan pelanggan setia kita,” kata Endang. Tentunya, pasien tersebut akhirnya menebus resep di apotek Kencana tersebut. Antara apotek dan klinik menjadi sebuah sinergi yang bisa saling mendukung.

24 Jam

Yang namanya penyakit tentu tidak dapat diprediksi kapan datangnya. Kadang kala terjadi tengah malam. Di saat itu, masyarakat sangat susah mencari apotek yang buka. Apotek Padma menangkap peluang tersebut dengan membuka penuh apoteknya selama 24 jam nonstop.

Buka selama 24 jam, ternyata perlu perjuangan khusus. Tentunya, dia terpaksa menambah jumlah karyawannya untuk piket di malam hari. “Selama dua tahun pertama, kita selalu nombok,” kata Endah kepada SAUDAGAR. NAmun lambat laun, jumlah pelanggannya mengalami peningkatan secara konsisten, sehingga kini berhasil merasakan segarnya bisnis apotek.

Menurutnya, perlu pelatihan khusus kepada karyawan yang berjaga di malam hari. “Tentunya mereka diajari bagaimana melayani konsumen dengan baik walaupun mungkin telang mengantuk,” tutur Endah. TEntu saja ia mengingatkan kepada karyawannya agar melakukan cek ulang terhadap obat yang akan di berikan kepada konsumen. Jangan sampai terjadi kesalahan pemberian obat kepada konsumen, karena obat merupakan masalah nyawa.

Agak spektakuler adalah strategi yang dilakukan oleh Apotek K-24. Apotek yang dimiliki oleh Gideon Hartono tersebut juga menerapkan buka selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu dan 365 hari setahun. Pendek kata, apotek ini tidak pernah tutup. “Makanya kita berani pakai nama K-24,” kata Gideon kepada SAUDAGAR beberapa saat silam. Menurutnya, nama tersebut berarti komplet obatnya dan 24 jam bukanya.

Strategi yang diterapkan Apotek K-24 ternyata cukup jitu, sehingga banyak keuntungan financial yang dapat diperoleh. Tak heran, apotek tersebut memperoleh penghargaan dari MURI sebagai apotek asli Indonesia yang dapat di-franchise-kan. Tidak tanggung-tanggung, telah puluhan tempat ia telah berhasil membuka waralaba di berbagai daerah.

Menurut Gideon, baik siang hari maupun malam hari, harga obat diapoteknya tetap sama. “Tidak kita naikkan di malam harinya,” kata Gideon. Karena itu, tak heran jika apotek K-24 di manapun selalu dipadati konsumen.

Jumlah jenis obat di apotek K-24 juga tergolong komplet. “Agar kita bisa memberikan obat kepada konsumen sesuai resep,” kata Gideon. Dirinya mengaku melengkapi apoteknya dengan 60% jenis obat yang ada di Indonesia. “Di apotek lain, jarang ada yang punya stock lebih dari 50% dari seluruh jenis,” kata dokter gigi tersebut.

Memang strategi yang dijalankan oleh apotek K-24 cukup jitu. Ketika apotek lain masih berjuang mencari konsumen, apotek K-24 telah berhasil mewaralabakan usahanya.

Apotek Panel

Salah satu cara cepat untuk meningkatkan omzet apotek adalah menjadikan apotek sebagai miniatur PBF. Selain melayani pasien atau konsumen (end user), apotek juga melayani dokter atau poliklinik. Seperti kita tahu dokter di lokasi-lokasi yang terpencil dan jauh dari apotek dimungkinkan untuk dispensing. Karena itu apotek tersebut harus memiliki persediaan dalam jumlah yang lebih besar dan lengkap. Dalam batasan tertentu hal ini diperbolehkan oleh undang undang.

Rupanya aturan ini juga merupakan celah bagi industri farmasi untuk melebarkan sayapnya. Problem klasik yang dialami industri farmasi adalah utilisasi kapasitas produksi yang belum optimal. Bisa dimaklumi karenahampir seluruh industri farmasi memiliki fasilitas produksi yang sama yaitu tablet, kapsul dan sirup. Dengan jumlah pemain yang mencapai 200 lebih dan dengan total pasar yang hanya sekitar Rp. 26 trilyun, tidak heran jika banyak industri yang belum bisa mencapai utilitas kapasitas produksi optimum.

Untuk meningkatkannya, beberapa cara yang biasanya dilakukan adalah penambahan produk baru, ekstensifikasi dan intensifikasi pemasaran. Dari ketiganya yang relatif cepat menuai hasil adalah ekstensifikasi pemasaran. Salah satunya melalui dokter dispensing.

Sebenarnya tidak ada yang keliru jika aturan ditegakkan secara konsekuen. Yang sekarang marak terjadi justru sebaliknya. Bahkan karena termasuk kategori ilegal kalangan dokter sedang berupaya untuk melegalkannya. Akibatnya banyak apotek tidak bisa bertahan karena disekitarnya banyak dokter dispensing.

Lebih disayangkan lagi adalah apotek yang melayani dokter dispensing. Kalangan industri biasa menyebut mereka dengan istilah apotek panel. Dalam prakteknya banyak apotek panel yang hanya dipakai namanya saja. Seluruh aktifitas dilakukan oleh industri yang bersangkutan bekerjasama dengan distributor.

Memang menggiurkan. Hanya dengan meminjamkan namanya, apotek yang bersangkutan bisa mendapatkan fee minimal 2,5% dari total transaksi. Jadi bila dalam sebulan transaksinya mencapai Rp 200 juta berarti fee yang didapat Rp 5 juta. Angka yang cukup bermakna.

Tapi sadarkah mereka bahwa akibat perbuatannya jumlah dokter dispensing semakin bertambah dan banyak apotek lain yang menjadi korban?

Mari kita tanya pada rumput yang bergoyang…

Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek

Pelayanan kefarmasian pada saat ini telah bergeser orientasinya dari obat ke pasien yang mengacu kepada Pharmaceutical Care. Kegiatan pelayanan kefarmasian yang semula hanya berfokus pada pengelolaan obat sebagai komoditi menjadi pelayanan yang komprehensif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dari pasien.

Sebagai konsekuensi perubahan orientasi tersebut, apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku agar dapat melaksanakan interaksi langsung dengan pasien.

Bentuk interaksi tersebut antara lain adalah melaksanakan pemberian informasi, monitoring penggunaan obat untuk mengetahui tujuan akhirnya sesuai harapan dan terdokumentasi dengan baik. Apoteker harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan.

Oleh sebab itu apoteker dalam menjalankan praktek harus sesuai standar. Apoteker harus mampu berkomunikasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam menetapkan terapi untuk mendukung penggunaan obat yang rasional. Sebagai upaya agar para apoteker dapat melaksanakan pelayanan kefarmasian dengan baik, Ditjen Yanfar dan Alkes, Departemen Kesehatan bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) menyusun standar pelayanan kefarmasian di apotek. Hal ini sesuai dengan standar kompetensi apoteker di apotek untuk menjamin mutu pelayanan kefarmasian kepada masyarakat.
Tujuan

Standar Pelayanan Kefarmasian di apotek disusun:
1. Sebagai pedoman praktek apoteker dalam menjalankan profesi.
2. Untuk melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak profesional
3. Melindungi profesi dalam menjalankan praktik kefarmasian

Pengertian

  1. Apotek adalah tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
  2. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
  3. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika
  4. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan selain obat dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
  5. Alat kesehatan adalah bahan, instrumen aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
  6. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  7. Perlengkapan apotek adalah semua peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian di apotek.
  8. Pharmaceutical care adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
  9. Medication record adalah catatan pengobatan setiap pasien.
  10. Medication error adalah kejadian yang merugikan pasien akibat pemakaian obat selama dalam penanganan tenaga kesehatan yang sebetulnya dapat dicegah.
  11. Konseling adalah suatu proses komunikasi dua arah yang sistematik antara apoteker dan pasien untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan obat dan pengobatan.
  12. Pelayanan residensial (Home Care) adalah pelayanan apoteker sebagai care giver dalam pelayanan kefarmasian di rumah-rumah khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan terapi kronis lainnya.

PENGELOLAAN SUMBER DAYA

1. Sumber Daya Manusia
Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku apotek harus dikelola oleh seorang apoteker yang profesional. Dalam pengelolaan apotek, apoteker senantiasa harus memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, mampu berkomunikasi antar profesi, menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner, kemampuan mengelola SDM secara efektif, selalu belajar sepanjang karier dan membantu memberi pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan.

2. Sarana dan Prasarana

  1. Apotek berlokasi pada daerah yang dengan mudah dikenali oleh masyarakat. Pada halaman terdapat papan petunjuk yang dengan jelas tertulis kata apotek. Apotek harus dapat dengan mudah diakses oleh anggota masyarakat. Pelayanan produk kefarmasian diberikan pada tempat yang terpisah dari aktivitas pelayanan dan penjualan produk lainnya, hal ini berguna untuk menunjukkan integritas dan kualitas produk serta mengurangi resiko kesalahan penyerahan.
  2. Masyarakat harus diberi akses secara langsung dan mudah oleh apoteker untuk memperoleh informasi dan konseling.
  3. Lingkungan apotek harus dijaga kebersihannya.
  4. Apotek harus bebas dari hewan pengerat, serangga. Apotek memiliki suplai listrik yang konstan, terutama untuk lemari pendingin.

Apotek harus memiliki:

  1. Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien.
  2. Tempat untuk mendisplai informasi bagi pasien, termasuk penempatan brosur/ materi informasi.
  3. Ruangan tertutup untuk konseling bagi pasien yang dilengkapi dengan meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan catatan medikasi pasien.
  4. Ruang racikan.
  5. Tempat pencucian alat.
  6. Perabotan apotek harus tertata rapi, lengkap dengan rak-rak penyimpanan obat dan barang-barang lain yang tersusun dengan rapi, terlindung dari debu, kelembaban dan cahaya yang berlebihan serta diletakkan pada kondisi ruangan dengan temperatur yang telah ditetapkan.

3. Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan lainnya.

Pengelolaan persediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya dilakukan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku meliputi: perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan pelayanan. Pengeluaran obat memakai sistim FIFO (first in first out) dan FEFO (first expire first out)

  1. Perencanaan.Dalam membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu diperhatikan:
    1. Pola penyakit
    2. Kemampuan masyarakat.
    3. Budaya masyarakat.
  2. Pengadaan.Untuk menjamin kualitas pelayanan kefarmasian maka pengadaan pediaan farmasi harus melalui jalur resmi sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
  3. Penyimpanan.
    1. Dalam hal pengecualian atau darurat dimana isi dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah
    2. Obat/bahan obat harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik.
    3. Wadah baru, wadah sekurang kurangnya memuat nama obat, nomor batch dan tanggal kadaluarsa.
    4. Semua bahan obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai, layak dan menjamin kestabilan bahan.
  4. Administrasi.Dalam menjalankan pelayanan kefarmasian di apotek, perlu dilaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi:
    1. Administrasi Umum: pencatatan, pengarsipan, pelaporan narkotika, psikotropika dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    2. Administrasi Pelayanan: pengarsipan resep, pengarsipan catatan pengobatan pasien, pengarsipan hasil monitoring penggunaan obat.

PELAYANAN

  1. Pelayanan Resep
    1. Skrining ResepApoteker melakukan skrining resep meliputi :
      1. Persyaratan Administratif :
        • Nama, SIP dan alamat dokter
        • Tanggal penulisan resep
        • Tanda tangan/paraf dokter penulis resep
        • Nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien
        • Cara pemakaian yang jelas
        • Informasi lainnya
      2. Kesesuaian farmasetik : bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian
      3. Pertimbangan klinis : adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlumenggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.
    2. Penyiapan obat.
      1. Peracikan.Merupakan kegiatan menyiapkan menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada wadah. Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar.
      2. Etiket.Etiket harus jelas dan dapat dibaca.
      3. Kemasan Obat yang DiserahkanObat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
      4. Penyerahan Obat.Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien.
      5. Informasi Obat.Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.
      6. Konseling.Apoteker harus memberikan konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan obat yang salah. Untuk penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma dan penyakit kronis lainnya, apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.
      7. Monitoring Penggunaan Obat.Setelah penyerahan obat kepada pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis lainnya.
      8. Promosi dan Edukasi.Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, apoteker harus memberikan edukasi apabila masyarakat ingin mengobati diri sendiri (swamedikasi) untuk penyakit ringan dengan memilihkan obat yang sesuai dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara lain dengan penyebaran leaflet /brosur, poster, penyuluhan, dan lain lainnya.
  2. Pelayanan Residensial (Home Care).Apoteker sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan berupa catatan pengobatan (medication record).

EVALUASI MUTU PELAYANAN

Indikator yang digunakan untuk mengevaluasi mutu pelayanan adalah:

  1. Tingkat kepuasan konsumenDilakukan dengan survei berupa angket atau wawancara langsung.
  2. Dimensi waktuLama pelayanan diukur dengan waktu ( yang telah ditetapkan).
  3. Prosedur Tetap ( Protap )Untuk menjamin mutu pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Disamping itu prosedur tetap bermanfaat untuk:

  1. Memastikan bahwa praktik yang baik dapat tercapai setiap saat;
  2. Adanya pembagian tugas dan wewenang;
  3. Memberikan pertimbangan dan panduan untuk tenaga kesehatan lain yang bekerja di apotek;
  4. Dapat digunakan sebagai alat untuk melatih staf baru;
  5. Membantu proses audit.

Prosedur tetap disusun dengan format sebagai berikut:

  1. TujuanMerupakan tujuan protap.
  2. Ruang lingkupBerisi pernyataan tentang pelayanan yang dilakukan dengan kompetensi yang diharapkan.
  3. HasilHal yang dicapai oleh pelayanan yang diberikan dan dinyatakan dalam bentuk yang dapat diukur.
  4. PersyaratanHal hal yang diperlukan untuk menunjang pelayanan.
  5. ProsesBerisi langkah-langkah pokok yang perlu dilkuti untuk penerapan standar.Sifat protap adalah spesifik mengenai kefarmasian.

Apotek adalah Pusat Asuhan Kefarmasian

Asuhan kefarmasian (pharmaceutical care) adalah suatu bentuk layanan langsung seorang apoteker kepada konsumen obat (pasien) dalam menetapkan, menerapkan dan memantau pemanfaatan obat agar menghasilkan outcome terapetik yang spesifik ( UCSF). Melalui penerapan asuhan kefarmasian yang memadai diharapkan masyarakat yang mengonsumsi obat mendapat jaminan atas keamanannya.

Therapeutic outcome yang efektif dari suatu obat berkorelasi dengan proses penyembuhan penyakit, pengurangan gejala penyakit, perlambatan pengembangan penyakit dan pencegahan penyakit. Selain itu therapeutic outcome yang efektif juga menjamin tidak adanya komplikasi atau gangguan lain yang dimunculkan oleh penyakit, menghindarkan atau meminimalkan efek samping obat, biaya yang efisien dan mampu memelihara kualitas hidup pasien.

Perlu disadari bahwa konsumen obat langsung atau tidak langsung berpeluang untuk mengalami keadaan yang tidak dikehendaki akibat mengonsumsi obat. Keadaan ini timbul akibat salah terapi, salah obat, dosis tidak tepat, reaksi obat yang berlawanan, interaksi obat dan penggunaan obat tidak sesuai indikasi. Jadi, alih alih mendapatkan therapeutic outcome yang optimal, konsumen malah mendapatkan masalah baru. Oleh karena itu fungsi utama asuhan kefarmasian adalah mengidentifikasi drug related problem (DRP), mencari solusi atas DRP yang bersifat aktual serta mencegah munculnya DRP yang potensial.

Apotek sebagai tempat pengabdian profesi apoteker semestinya adalah sarana yang sangat tepat bagi apoteker untuk memberikan asuhan kefarmasian kepada masyarakat. Secara filosofis, konsumen yang datang ke apotek sejatinya bukan semata-mata akan membeli obat. Mereka membutuhkan saran atas masalah yang berkaitan dengan kesehatan mereka. Bahwa bila diakhir kunjungannya mereka membeli obat, dapat dipastikan hal itu terjadi setelah melalui tahap pemberian asuhan kefarmasian.

Paradigma tersebut memperjelas sekaligus mempertegas bahwa apotek tidak lain adalah pusat asuhan kefarmasian. Dan profesi yang memiliki kompetensi untuk menjalankannya adalah apoteker. Sehingga, konsep no pharmacist no service atau tiada apoteker tiada pelayanan (TATAP) adalah konsukuensi logis atasnya.

Dengan pemahaman yang demikian rasanya tidak ada lagi alasan bagi apoteker untuk medelegasikan tugasnya kepada orang lain kecuali sesama apoteker. Juga tidak ada alasan bagi apoteker untuk tidak ada di tempat sewaktu apotek buka. Dan karena tuntutan profesi maka apoteker harus selalu meng update ilmunya agar kompetensinya terpelihara.


sumber dari www.apotekkita.com, gabung di tempat ini dan bagi pengalaman kalian

Bisnis Apotek

Apotek adalah suatu bisnis? Tak bisa kita pungkiri bila apotek juga merupakan suatu bisnis. Tetapi kita tidak bisa berbuat semau kita meskipun apotek bisa juga kita artikan sebagai sebuah bisnis. Maksudnya begini, meskipun apotek juga merupakan sebuah bisnis, kita tetap harus memegang aturan yang ada, seperti permenkes, pp dan undang-undang yang berlaku sebagai aturan main. Ditambah lagi kode etik profesi apoteker dan kemanusiaan.

Ibarat dalam permainan sepak bola, sepak bola adalah suatu bisnis besar. Tetapi dalam sepak bola yang namanya aturan sangat dihormati. Keputusan wasit juga sangat dihormati. Dalam suatu bisnis sepak bola, pemilik klub tak boleh ikut bermain dilapangan, yang main tetap namanya pemain yang akan bermain dengan penuh dedikasi demi memberikan tontonan yang menarik buat penonton diseluruh lapangan bahkan diseluruh dunia. Didalam bisnis sepak bola tidak bisa kita bicara bisnis adalah bisnis, tetapi sepak bola adalah profesional yang dimainkan oleh para profesional dan dikelola oleh para profesional.

Sama halnya dengan apotek, kita tidak bisa bicara bisnis adalah bisnis. Tetapi kita harus berbicara bahwa bisnis apotek adalah bisnis pelayanan, yang mana aturan harus kita patuhi. Meskipun cara pengelolaan manajemen kita berbeda, tetapi kaidah pelayanan tidak boleh kita tinggalkan. Seperti sepak bola, meskipun dikenal gaya amerika latin dan gaya eropa, bila bertemu dilapangan tetap bisa mengikuti aturan yang berlaku dan justru membikin permainan menjadi semakin kaya dan menarik. Dan ujung-ujungnya penontonlah yang dimanjakan. Begitu juga dengan apotek, bolehlah kita kelola dengan manajemen yang berbeda-beda, tetapi warna pelayanan tidak boleh kita buang. Atau dengan kata lain tidak bolehlah mengelola apotek hanya sekedar berdagang obat yang hanya mengejar omset yang ujung-ujungnya mungkin malah bisa merugikan masyarakat.

Kadang kala dalam pengelolaan apotek diambil “jalan pintas” agar dapat mengejar keuntungan besar, seperti memberikan fee kepada dokter atau merumahkan apoteker kemudian menggantikan apoteker dengan tenaga substandar pelayanan. Memberi fee kepada dokter umumnya akan menaikan harga obat dan ujung-ujungnya pasien yang akan dirugikan. Merumahkan apoteker kemudian menggantikan apoteker dengan tenaga substandar pelayanan bisa menekan harga produksi pelayanan diapotek. Disini seakan-akan masyarakat diuntungkan karena harga obat di apotek secara tidak langsung bisa turun karena biaya tenaga kerja murah, tetapi bahaya karena kualitas pelayanan yang rendah justru akan sangat-sangat merugikan.

Oleh karena itu "sangat diharamkan" apotek beriklan. Karena sangat dikawatirkan justru akan membuat kerugian-kerugian yang sangat banyak bagi masyarakat karena apotek akan cenderung mengutamakan sisi bisnis dan bukannya mengutamakan sisi kemanusiaan. Bisnis apotek harusnya tetap dilakukan atas dasar pelayanan dan kemanusiaan.

Saat ini dalam pengelolaan apotek sering kali kita terjebak antara mencari laba dan pelayanan. Dan sering kali kita mencari laba dengan menerjang aturan-aturan yang sudah ada. Seharusnya dalam pengelolaan apotek yang kita jual adalah pelayanan, dan masyarakat membeli pelayanan kita. Sehingga kita sebagai apoteker akan berlomba-lomba membuat pelayanan yang bagus agar masyarakat tertarik dan apoteker akan mendapatkan jasa yang banyak karena itu. Tetapi kendala dilapangan sangat banyak, seperti tingkat pendidikan kesehatan pada sebagian masyarakat kita yang masih rendah yang masih lebih mengutamakan harga dan belum mau menuntut pelayanan.

Tetapi kita tidak boleh hanya karena tantangan profesi seperti rendahnya tingkat pendidikan masyarakat menjadikan alasan buat kita agar tidak melakukan pelayanan yang benar. Justru karena tingkat pendidikan kesehatan pada sebagian masyarakat kita yang masih rendah ini seharusnya kita menerapkan TATAP atau Tiada Apoteker Tiada Pelayanan.

Seperti pada sepak bola, tidak mungkin pemilik klub ikut mencampuri kebijaksanaan dilapangan seperti pengaturan skor dan lain sebagainya karena akan sangat merugikan olah raga itu sendiri dan penonton. Demikian juga di apotek seharusnya pemilik apotek tidak boleh mencampuri kebijaksanaan profesi. Banyak kebijaksanaan profesi diapotek yang dicampuri oleh pihak-pihak lain. Semisal pemilihan merek obat, bagaimanapun juga pemilihan merek obat di apotek dan pemilihan obat untuk pelayanan di apotek adalah kebijakan profesi. Maksudnya apotekerlah yang paling berkompeten dalam masalah formulasi yang selanjutnya diwujudkan dalam merek oleh teman kita di industri farmasi. Kompetensi tentang pemilihan merek dan jenis obat ini bukan milik dokter ataupun milik PSA..

Mungkin ada yang meragukan kompetensi apoteker dalam kemampuan memilih merek obat, tetapi adakah yang belajar tentang formulasi obat melebihi apoteker? Bila ada yang ragu dengan kompetensi apoteker dalam memilih merek, maka seharusnya mereka harus lebih ragu lagi terhadap kompetensi dari yang tidak pernah belajar tentang formulasi dengan cukup.

Bolehlah ada pihak yang akan bicara empiris, “ obat merek ini lebih bagus menurut pengalaman saya “, tetapi data empiris seperti itu seharusnya tidak dibicarakan dalam membahas masalah-masalah profesi. Karena semua profesi di dunia ini dibangun berdasarkan data-data ilmiah, bukan data-data empiris. Bila pertimbangan pemilihan merek obat hanya didasarkan pada empiris pihak-pihak tertentu, dimana profesionalisme mereka?

Semoga kedepan bisnis apotek menjadi bisnis layanan yang lebih memenuhi unsur layanan yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat. Untuk menjadi bisnis yang lebih memenuhi unsur layanan yang baik dan profesional, maka TATAP harus diterapkan secara penuh diapotek.