Minggu, 21 Desember 2008

Apotek Panel

Salah satu cara cepat untuk meningkatkan omzet apotek adalah menjadikan apotek sebagai miniatur PBF. Selain melayani pasien atau konsumen (end user), apotek juga melayani dokter atau poliklinik. Seperti kita tahu dokter di lokasi-lokasi yang terpencil dan jauh dari apotek dimungkinkan untuk dispensing. Karena itu apotek tersebut harus memiliki persediaan dalam jumlah yang lebih besar dan lengkap. Dalam batasan tertentu hal ini diperbolehkan oleh undang undang.

Rupanya aturan ini juga merupakan celah bagi industri farmasi untuk melebarkan sayapnya. Problem klasik yang dialami industri farmasi adalah utilisasi kapasitas produksi yang belum optimal. Bisa dimaklumi karenahampir seluruh industri farmasi memiliki fasilitas produksi yang sama yaitu tablet, kapsul dan sirup. Dengan jumlah pemain yang mencapai 200 lebih dan dengan total pasar yang hanya sekitar Rp. 26 trilyun, tidak heran jika banyak industri yang belum bisa mencapai utilitas kapasitas produksi optimum.

Untuk meningkatkannya, beberapa cara yang biasanya dilakukan adalah penambahan produk baru, ekstensifikasi dan intensifikasi pemasaran. Dari ketiganya yang relatif cepat menuai hasil adalah ekstensifikasi pemasaran. Salah satunya melalui dokter dispensing.

Sebenarnya tidak ada yang keliru jika aturan ditegakkan secara konsekuen. Yang sekarang marak terjadi justru sebaliknya. Bahkan karena termasuk kategori ilegal kalangan dokter sedang berupaya untuk melegalkannya. Akibatnya banyak apotek tidak bisa bertahan karena disekitarnya banyak dokter dispensing.

Lebih disayangkan lagi adalah apotek yang melayani dokter dispensing. Kalangan industri biasa menyebut mereka dengan istilah apotek panel. Dalam prakteknya banyak apotek panel yang hanya dipakai namanya saja. Seluruh aktifitas dilakukan oleh industri yang bersangkutan bekerjasama dengan distributor.

Memang menggiurkan. Hanya dengan meminjamkan namanya, apotek yang bersangkutan bisa mendapatkan fee minimal 2,5% dari total transaksi. Jadi bila dalam sebulan transaksinya mencapai Rp 200 juta berarti fee yang didapat Rp 5 juta. Angka yang cukup bermakna.

Tapi sadarkah mereka bahwa akibat perbuatannya jumlah dokter dispensing semakin bertambah dan banyak apotek lain yang menjadi korban?

Mari kita tanya pada rumput yang bergoyang…

5 komentar:

  1. Kalau ditinjau dari sisi aturan perundang2an, apotek panel itu termasuk ilegal atau legal? Jika ilegal kenapa tidak ditertibkan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terhitung mulai tanggal 19 Juni 2011, Ikatan Apoteker Indonesia menyatakan praktek apotek panel dilarang dan bagi apoteker yang masih melakukan praktik tersebut terancam sanksi pencabutan rekomendasi izin praktek apotekernya. Praktik apotek panel merupakan praktik ‘kongkalingkong’ antara salesman obat (PedagangBesarFarmasi /PBF) yang berkepentingan menjual obat, apoteker yang diberi

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. tapi jarang ada sih apotek yang mau jadi panel.. susah banget dapetnya.. apalagi di daerah. Emang iya sih pasti banyak yg bisa, tapiiii bukan panel aktif

    BalasHapus
  4. Ambil positip,, obt mahal my boro n sist,,,sy stuku dgn adanya aptk panel,,karena itu sangat membantu sekali dlm orises tindakan.

    BalasHapus