Minggu, 21 Desember 2008

Keputusan Menteri Kesehatan No.302/Menkes/SK/III/2008 Tentang Harga Obat Generik

Bagi pengguna Ansuransi Kesehatan (ASKES) Pegawai Negeri Sipil dan juga masyarakat kurang mampu, "obat generik" merupakan pilihan yang utama dalam pembelian. Karena obat generik selain harganya murah juga mempunyai khasiat yang sama.

Harga yang murah tentu saja merupakan pilihan utama bagi masyarakat dalam memilih obat generik. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ada saja pihak-pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat sehingga memperjual-belikan obat generik dengan harga yang lebih mahal.

Oleh karena itu keluarnya "Keputusan Menteri Kesehatan No.302/Menkes/SK/III/2008 Tentang Harga Obat Generik" merupakan hal yang sangat positif bagi masyarakat. Kenapa ?

Karena harga obat generik langsung ditetapkan dalam aturan Keputusan Menteri Kesehatan tersebut (lampiran harga obat generik dalam keputusan menteri kesehatan tersebut juga mencakup Harga Eceran Tertinggi), sehingga tidak ada lagi permainan harga obat generik.

Beberapa hal penting yang diputuskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.302/Menkes/SK/III/2008 Tentang Harga Obat Generik adalah sebagai berikut :

  • Harga Netto Apotik + Pajak Pertambahan Nilai selanjutnya disingkat HNA + PPN adalah harga jual Pabrik Obat dan atau Pedagang Besar Farmasi kepada Apotik, Rumah Sakit dan Sarana Pelayanan Kesehatan.
  • Harga Eceran Tertinggi selanjutnya disingkat HET adalah harga jual Apotik, Rumah Sakit dan Sarana Pelayanan Kesehatan.
  • Pabrik Obat dan Pedagang Besar Farmasi dalam menyalurkan Obat Generik kepada Apotik, Rumah Sakit, Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah dan Sarana Kesehatan lainnya harus menggunakan HNA + PPN sebagai harga patokan tertinggi dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Apotik, Rumah Sakit dan sarana pelayanan kesehatan yang melayani penyerahan obat generik harus menggunakan HET sebagai harga patokan tertinggi dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 521/Menkes/SK/IV/2007 tentang Harga Obat Generik dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar